Sabtu, 02 April 2011

Ringkasan Materi DESAIN KURIKULUM Pra-UTS

Ringkasan materi UTS – 4
Mata Kuliah DESAIN KURIKULUM
Tahun Akademik 2010-2011

Segenap mahasiswa yang menempuh materi DESAIN KURIKULUM, pelajari materi berikut dan sampaikan pertanyaan lewat komentar jika ada hal-hal yang kurang dipahami. Permasalahan secara konsep akan saya jawab lewat e-mail: bambangdwisasongko@yahoo.com, sedangkan hal-hal yang bersifat teknis akan saya jelaskan pada perkuliahan berikutnya. Selamat belajar!

1. Landasan penyusunan KTSP:
a. Landasan empiris
1) Rendahnya mutu pendidikan ditinjau dari proses maupun hasil, pengembangan siswa lebih bersifat intelegensi, sementara keterampilan dan sikap kurang tergarap dengan baik
2) Kurikulum sentralistik kurang menjamin budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam
3) Selama ini sekolah bersikap pasif dalam pengembangan kurikulum. Mereka hanya sebagai pelaksana saja.
b. Landasan formal
1) UU RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2) PP RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3) Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4) Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang SKL Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5) Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan PP di atas.
6) Teknis penyusunan KTSP berdasar pedoman BSNP

2. Prinsip pengembangan KTSP:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, dan lingkungannya
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan IPTEK dan seni
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan Nasional dan Daerah

3. Prinsp pelaksanaan KTSP:
a. Perkembangan akhlak mulia, iman dan takwa
b. Pengembangan potensi, kecerdasan, dan minat
c. Keragaman potensi dan karakteristik daerah
d. Tuntutan pengembangan daerah dan nasional
e. Tuntutan dunia kerja
f. Perkembangan iptek dan seni
g. Agama
h. Dinamika perkembangan global
i. Persatuan dan nilai-nilai kebangsaan
j. Kondisi sosial masyarakat setempat
k. Kesetaraan gender
l. Karakteristik satuan pendidikan

4. Muatan lokal:
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.

5. Pengembangan diri:
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat yang pelaksanaannya disesuaikan kondisi sekolah. Dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler oleh guru BK, guru, tenaga kependidikan yang memiliki kemampuan khusus. Dilakukan oleh BK saat layanan pemecahan masalah pribadi, sosial, masalah belajar, dan pengembangan karir. Bagi siswa sekolah umum untuk pengembangan kreativitas, sedangkan untuk sekolah kejuruan untuk peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian siswa.

6. Kriteria umum kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan:
a. Menyelesaikan seluruh program (boleh tidak tuntas maksimal hanya 3 mapel)
b. Memperoleh nilai baik untuk semua mapel (semua nilai ciri khas program/ jurusan harus tuntas)
c. Lulus ujian sekolah/ madrasah (sebagai syarat lulus/ tamat)
d. Lulus ujian nasional (jika tidak lulus harus mengikuti paket C, atau mengulang)

7. Pengertian silabus:
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

8. Landasan pengembangan silabus:
a. PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2)
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK.
b. PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar

9. Prinsip pengembangan silabus:
a. Ilmiah
b. Relevan
c. Sistematis
d. Konsisten
e. Memadai
f. Aktual dan Kontekstual
g. Fleksibel
h. Menyeluruh

10. Langkah pengembangan silabus:
a. Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi
b. Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
c. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
d. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
e. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
f. Menentukan Jenis Penilaian
g. Menentukan Alokasi Waktu
h. Menentukan Sumber Belajar

11. Pengembangan kegiatan pembelajaran:
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman Belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

12. Pengembangan indicator:
a. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
b. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah
c. Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian

13. Kriteria indikator:
a. Rumusan indikator sekurang-kurangnya mencakup dua aspek, yaitu tingkat kompetensi dan materi pembelajaran.
b. Indikator harus dapat mengakomodir karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan kata kerja operasional yang sesuai. Contoh kata kerja yang dapat digunakan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran tersaji ( seperti : menunjukkan, membaca, menghitung, menggambarkan, melafalkan, mengucapkan, menentukan, menyimpulkan )
c. Rumusan indikator dapat dikembangkan menjadi beberapa indikator penilaian yang mencakup ranah kognitif, afektif, dan/atau psikomotorik.

14. Menganalisis potensi anak didik:
a. Penyelenggaraan pendidikan harus dapat melayani kebutuhan peserta didik, lingkungan, serta mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Peserta didik mendapatkan pendidikan sesuai dengan potensi dan kecepatan belajarnya, termasuk tingkat potensi yang diraihnya.
b. Indikator dikembangkan guna mendorong peningkatan mutu sekolah di masa yang akan datang, sehingga diperlukan informasi hasil analisis potensi sekolah yang berguna untuk mengembangkan kurikulum melalui pengembangan indikator.

15. Landasan pengembangan RPP:
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses:
a. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
b. RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
c. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis

16. Pengertian KKM
a. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
b. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi
c. KKM ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan
1) Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)
2) Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
3) Kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sumber belajar)

17. Rambu-rambu penetapan KKM
a. KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mapel di satuan pendidikan
b. Ketuntasan Belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%.
c. Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100
d. Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah nilai ketuntasan belajar maksimal, dan berupaya secara bertahap meningkatkan untuk mencapai ketuntasan maksimal
e. Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Peserta didik

18. Fungsi KKM
a. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata
b. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
c. Dapat digunakan sebagai bagian komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
d. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan satuan pendidikan dengan masyarakat.
e. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

Tidak ada komentar: