Senin, 11 Juli 2011

1.1 Menanggapi siaran atau informasi dari media elektronik

Anak-anakku kelas X (Aksel dan RSBI) tercinta, pada pertemuan pertama kita kali ini, Anda saya minta untuk belajar memberikan tanggapan terhadap berita lewat media elektronik. Setelah Anda mendengarkan pembacaan berita kemarin, ungkapkan kembali hasil ringkasan Anda dalam bentuk tanggapan sepanjang satu paragraf. Jika kurang paham, bacalah kembali berita yang telah Anda dengarkan di bawah ini! Kirimkan tanggapan Anda lewat komentar dalam blog ini! Selamat mengerjakan!

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Pasalnya PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. Demikian diungkapkan Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Senin (11/7).

"Kita berharap PK yang diajukan Prita diperhatikan betul oleh MA karena itu upaya terakhir. Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih," ujar Lukman usai menghadiri Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi (MK) di Hotel Sangri-La.

Lukman heran status hukum Prita saat ini. "Kenapa diangkat lagi pidananya. Oleh karena itu, PK ini harus betul-betul dicermati MA karena ini upaya hukum terakhir. Jadi MA harus memperhatikan juga keadilan substantif," jelas Lukman. Ia menilai penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik. "Kita lihat reaksi publik. Bagaimana pun publik punya kearifannya sendiri melihat ini," katanya.(ARE/JUM)

133 komentar:

Natanael Evan Tjandra mengatakan...

Rangkuman :
Mahkamah Agung diharapkan mencermati permintaan Prita tentang peninjauan kembali dalam kasusnya dengan RS Omni International. Permintaan ini sangat diharapkan karena peninjauan kembali merupakan upaya terakhir pihak Prita untuk bebas dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. Dengan naiknya kembali kasus ini ke masyarakat, publik akan merasa tersakiti karena usaha mereka selama ini tergerus oleh tulisan hitam di atas kertas putih, yang tidak menunjukkan keadilan yang sesungguhnya.
Tanggapan :
Prita adalah sosok wanita yang bisa menginspirasi semua wanita Indonesia, beliau mampu menunjukkan bahwa wanitapun bisa menyampaikan keluhan mereka terhadap suatu pelayanan. Sosok Ibu yang selalu memikirkan kepentingan keluarganyapun ada di diri Prita, dia masih memikirkan bagaimana perasaan anak-anaknya ketika dia meninggalkan mereka. Perempuan ini pun mampu memberikan teladan bagi semua konsumen, bahwa ungkapan Pelanggan adalah Raja sekiranya benar adanya. Prita mampu menunjukkan bahwa dirinya hanyalah pelanggan yang menuntut pelayanan yang baik dan terjamin, dengan harapan ia dapat melihat tidak ada kasus-kasus seperti kasus dirinya yang terulang di ranah Indonesia ini.

Natanael Evan Tjandra / X-Aks 2 / 12

Ivano Heimbach mengatakan...

Ringkasan :
Kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional oleh Prita menghebohkan masyarakat Indonesia. PK merupakan langkah terakhir yang ditempuh Prita untuk mendapatkan keadilan. MA diharapkan dapat dengan cermat dan memperhatikan keadilan di kasus ini. Munculnya kembali kasus Prita sama saja menyayat hati masyarakat Indonesia.
Komentar:
Prita merupakan sosok seorang ibu yang memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya. Prita merupakan teladan bagi ibu-ibu di Indonesia. Prita sangat mementingkan keluarganya. Tetapi tindakan Prita menghina RS Omni Internasional juga tidak patut dicontoh. Bagaimanapun hal tersebut menyeretnya ke meja hijau.
Ivano Heimbach / X Aksel 1

linlilin mengatakan...

Ringkasan :
Prita Mulyasari mengajukan PK kepada MA terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. PK ini merupakan upaya terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. Untuk itu MA diminta memperhatikan betul PK yang diajukan Prita sehingga jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih. MA juga harus memahami bahwa penahanan Prita secara tidak langsung dapat mencederai perasaan publik saat ini.
Tanggapan :
Pengajuan PK kepada MA yang dilakukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional tampaknya akan menemui banyak tanggapan publik . Kasus yang selama ini dinilai sebagai bukti ketidakadilan hukum di Indonesia tentunya akan mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Prita sebagai seorang WNI tentu mendapat hak yang sama dimata hukum . Mungkin dukungan publik yang banyak,akan membantu Prita mendapatkan keadilan dari kasus yang selama ini telah menyita waktu dan tenaganya .
LILIN Xa3/13

Anonim mengatakan...

Ringkasan :
MA diminta untuk memperhatikan serta mencermati betul PK yang diajukan oleh Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Pengajuan PK ini merupakan upaya terakhir Prita dalam mempertahankan keadilan terutama untuknya, dan jangan sampai subtansif itu dikalahkan oleh penegakan hukum yang bertumpu pada teks aturam tertulis saja. Dengan dibawanya kasus ini ditindak lanjut, kemungkinan akan membawa perasaan publik pula.
Tanggapan :
Prita Mulyasari memiliki sifat berani yang dapat menjadi panutan bagi khalayak banyak yang sekiranya kurang ada keberanian dan keyakinan penuh atas keluhan dan segala kekurangan pelayanan terhadap sesuatu. Tetapi cara Prita untuk mengungkap hal tersebut tidaklah benar, karena menyinggung NAMA dapat dikenai pasal di hukum. Jika ingin menyampaikan kritik maupun saran sebaiknya secara terhormat dan langsung sehingga tidak ada kesalahpahaman antara pihak mengritik dan yang dikritik. Dengan adanya interaksi secara langsung, maka hal-hal negatifpun seperti kesalahpahaman atau ketersinggungan dapat terminimalisir. Sekian dari saya.
Rr. Shafira Meisy Sudarsono ( X Aksel 1/15)

Entan T Zettira mengatakan...

Ringkasan :
Upaya Prita Mulyasari untuk memperjuangkan keadilan akhirnya ditempuh dengan cara Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. PK ini diharapkan dapat menjadi sebuah keajaiban untuk Prita. Karena ini juga termasuk upaya pamungkas untuk tetap mempertahankan keadilan yang seharusnya ia miliki.

Tanggapan :
Upaya ini sebenarnya cukup untuk meyakinkan MA bahwa tuduhan yang dilimpahkan kepada Prita Mulyasari belum tentu benar, tetapi hal ini juga tergantung kepada MA sendiri atas solusinya. Tindakan Prita memang tergolong berani, ia mengungkapkan kritiknya dengan gamblang sehingga banyak yang menganggapnya melampaui batas. Alangkah baiknya juga semua pihak mencerna kritik Prita dengan baik.

Entan Teram Zettira/06/X-A3

Anonim mengatakan...

Ringkasan: MA diharapkan untuk memperhatikan permintaan Peninjauan Kembali oleh Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik atas RS Omni International. Pengambilan langkah Peninjauan Kembali ini merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh pihak Prita untuk memperoleh keadilan.
Tanggapan:
Prita harus terus berjuang mendapatkan keadilan. Dengan bantuan rekan, kami pun berharap PK dapat dilangsungkan dengan tanpa persoalan lebih lanjut.


HAPPY ALFIANI X-AKSEL 3

Anonim mengatakan...

Ringkasan :

Prita mulyasari mengajukan peninjauan kembali di mana PK ini adalah langkah terakhir bagi Prita untuk memperjuangkan keadilan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap RS.Omni Internasional. Lukman Hakim Saefuddin selaku Wakil MPR mengungkapkan bahwa sebaiknya Mahkamah Agung memperhatikan PK yang di ajukan oleh Prita, jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan oleh penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks – teks aturan hitam di atas putih.

Tanggapan :

Prita adalah sosok emansipasi wanita. Prita juga sosok ibu dan istri yang baik untuk keluarganya, sehingga patut di contoh dan di teladani bagi wanita – wanita di Indonesia. Dengan keberaniannya, ia mengemukakan sebuah fakta yang di alaminya tentang kelemahan dan jeleknya layanan sebuah Rumah Sakit dalam sebuah jejaring sosial kepada publik. Walaupun ia tahu tentang konsekuensi dari perbuatannya tersebut. Namun, hanya Kebenaran dan Keadilan yang ia inginkan. Yang mana kita tahu, bahwa Hukum di Indonesia masih berpihak pada orang-orang yang berduit sehingga membuat masyarakat Indonesia tidak percaya lagi akan Hukum di Indonesia. Karena itulah, keadilan di Indonesia susah di cari. Tapi dengan tekad, keyakinan, serta keberanian maka Kebenaran dan Keadilan itu akan di dapatkan

ANISAH/ 01/ XA3

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Ringkasan :
PK yang diajukan oleh Prita Mulyasari diharapkan untuk diperhatikan betul oleh MA terkait kasus pemcemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.Pengajuan PK tersebut merupakan langkah terakhir Prita untuk memperjuangkan keadilan dan jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks secara tertulis saja. Dengan kejadian ini dinanti bagaimana tanggapan dari publik.

Komentar :
tujuan Prita mengajukan PK kepada MA untuk mendapat keadlilan substansif, karena Prita juga tidak sepenuhnya salah. Dia hanya ingin meminta pertanggung jawaban dari pihak RS tetapi tidak ditanggapi serius oleh pihak RS tersebut. Sikap Prita tersebut dikatakan sangat berani dan tegas karena dia tidak segan untuk menyampaikan kritiknya. Mungkin beberapa pihak menganggap sikap Prita tersebut tidak memliki etika.

ANISA MUKTI ABADI / 02 / XA1

Anonim mengatakan...

Ringkasan :
PK yang diajukan olh Prita Mulyasari adalah usaha terakhir untuk memperjuangkan keadilan substantifnya. Sehingga MA diminta memperhatikan peninjauan kembali kasus ini, supaya tidak mencederai perasaan public.

Komentar :
Prita adalah seorang wanita yang ingin menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional yang kurang berkenan dan sangat merugikan baginya. Namun hak yang dia miliki ini justru dipandang salah dibeberapa pihak. Mungkin karena sikapnya itu terlalu lancang. Maka saya berharap MA memperhatikan kasus ini dengan secermat mungkin, dengan mengingat bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat tanpa dihalangi oleh pihak manapun.

Andika Paramitha Rindamsari / 03 / XA3

Ivander Kent mengatakan...

Ringkasan:
Mahkamah Agung diharapkan dapat mencermati PK yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan bahwa PK merupakan upaya hukum terakhir bagi Prita dan jangan sampai keadilan substantif bisa dikalahkan oleh hukum tertulis. Dengan diangkatnya lagi kasus Prita Mulyasari secara tidak langsung perasaan publik akan terluka.

Tanggapan:
Prita merupakan salah satu orang yang dapat dicontoh keberaniannya dalam menyampaikan keluhan atas tindakan RS Omni Internasional yang merugikan dirinya. Ia menjelaskan kerugian yang dialami dirinya secara jujur, tetapi RS Omni Internasional tidak mau mengakui kelalaiannya. Oleh karena itu, Saya berharap agar MA dapat menghasilkan keputusan terbaik dengan memperhatikan keadilan yang sesungguhnya.

Ivander Kent K. / X aksel 2 / 10

Anonim mengatakan...

Rangkuman:
PK yang diajukan Prita Mulyasari tentang pencemaran nama baik RS Omni Internasional terhadap MA diharapkan dapat membuahkan hasil. MA harus berfikir betul-betul untuk masalah ini. Kembalinya, kasus ini ke publik ditegaskan supaya tidak hanya ada tulisan hitam di atas putih semata, namun keadilan yang sesungguhnya untuk dicapai.

Tanggapan:
Prita Mulyasari sesosok wanita yang mempunyai keberanian luar biasa. Karena ketidakadilan yang dianggapnya, ia melapor walaupun banyak orang yang tidak setuju dengan tindakannya itu.Ia hanya menginginkan "keadilan", itu saja. Seharusnya pihak yang telah dilapori segera bertidak terhadap warga negara yang telah menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat tersebut.

ULFAH KHOIRUN NISA / 17 / X AKSEL 2

benedicta odilia nerissa arviana sarastuty mengatakan...

Ringkasan :
Putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Prita Mulyasari pada 30 Juni 2011 dalam perkara kasasi yang diajukan jaksa oleh majelis kasasi yang diketuai oleh hakim agung Imam Haryadi dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Dari keputusan tersebut ternyata tidak dijatuhkan secara bulat karena salah satu hakim anggota, Salman Luthan mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Majelis kasasi menyatakan bahwa Prita terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan pencemaran nama baik. Tindak pidana tersebut adalah pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai pelayanan RS Omni Internastona yang kurang memuaskan. Hakim-hakim agung yang memutuskan perkara tersebut hanya bertumpu kepada aturan hukum, mereka tidak melihat keadilan substantif.Padahal, seharusnya keadilan substansif jangan dikalahkan dengan aturan hukum yang hitam putih. Prita telah melakukan usaha Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan upaya hukum paling akhir. Pada 29 Desember 2009, Ia dinyatakan tidak terbukti mencemarkan nama baik RS Omni International di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tanggapan :
Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung ternyata memilki sudut pandang yang berbeda dalam memutuskan perkara, sehingga para hakim sebaiknya harus memiliki norma-norma atau dalam memutuskan perkara dan tidak merugikan pihak tergugat ataupun penggugat sehingga pengadilan dapat memutuskan perkara denmgan seadil-adilnya. Di Indonesia Pengadilanpun harus mau mawas diri untuk tidak menerima konsultasi para pengacara (dari berita banyak kasus pengadilan tidak beres/adanya mafia hukum) Seharusnya Rumah Sakitpun harus dievaluasi, jika memberikan pelayanan yang tidak standart dan merugikan masyarakat setelah dievaluasi sebaiknya ditutup. Terjadinya permasalahan yang ada seperti dialami Prita karena masyarakat mengalami kebuntuan dalam mengadu yang terkait malpraktek di dunia kedokteran. Bahkan sering permasalahan tidak diselesaikan secara tuntas.
Benedicta Nerissa Arviana Sarastuti X Aks 1

Anonim mengatakan...

Ringkasan:
Permintaan tindakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Prita Mulyasari diharapkan dapat mendapat perhatian dan kecermatan Mahkamah Agung. Langkah PK ini merupakan jalan terakhir bagi pihak Prita untuk memperjuangkan keadilan. Pihak Prita pun berharap pemerintah dapat memperhatikan hukum substantif dan sedikit mengesampingkan hukum tertulis. Diangkatkembalinya kasus Prita membuat Lukman yang juga memihak Prita merasa heran. Lukman pun menuturkan bahwa publik memiliki penilaian sendiri mengenai kasus ini.
Tanggapan:
Diangkatkembalinya kasus Prita ini menuai opini beragam dari masyarakat.
Prita yang sebenarnya hanya ingin mendapatkan haknya sebagai konsumen yaitu memperoleh pelayanan terbaik malah berujung pidana. Prita adalah teladan yang tengah memperjuangkan keadilan ini patut mendapat dukungan dari berbagai pihak demi lancarnya proses hukum.

HAPPY ALFIANI X aksel 3

Aris mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Aris mengatakan...

Ringkasan: Pengajuan PK oleh Prita Mulyasari kepada MA mengenai pencemaran nama baik terhadap RS.Omni Internasional. Hal ini merupakan langkah hukum terakhir bagi Prita untuk menegakkan keadilan. Wakil MPR, Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa sebaiknya MA lebih serius menanggapi PK yang diajukan oleh Prita, karena ketidakadilan ini dapat menyakiti perasaan masyarakat yang merasa tidak adanya keadilan. Jangan sampai hukum substantif ini kalah dengan hukum teks-teks hitam diatas putih.
Tanggapan:Permasalahan antara Prita Mulyasari dengan RS. Omni Internasional yang muncul kembali ini sepertinya akan kembali menarik perhatian banyak masyarakat.Menurut saya, Prita yang sebagai WNI masih dapat menuntut hak-hak yang seharusnya didapatkannya. Dia merupakan contoh masyarakat yang berani untuk menuntut apa yang menjadi haknya walaupun itu menyeretnya sampai ke meja hijau.
Nama: Muhammad Kharismawan
No/kelas: 15/XA 3

Kevin Ravido mengatakan...

Ringkasan:
Gugatan Rumah Sakit Omni Internasional terhadap pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Prita Mulyasari kembali dihadapkan di Mahkamah Agung. Wakil MPR Lukman Syaffruddin mengatakan bahwa PK yang diajukan oleh Prita harus diperhatikan betul oleh Mahkamah Agung karena ini merupakan langkah terakhir. Jangan sampai kasus ini dikalahkan oleh keadilan substantif dan jangan sampai mencederai perasaan publik.


Tanggapan:
Prita Mulyasari merupakan sosok ibu yang selalu tegar menghadapi berbagai aral yang melintang. Sebagai kaum, seharusnya kita mencontoh sikap dari sosok Prita ini, yang tidak pernah mengenal kata putus asa. Lagipula, mengapa Rumah Sakit yang begitu tersohor namanya mengurusi hal sepele yang belum tentu mendapat keuntungan dari tindakannya tersebut. Seharusnya, suatu instansi harus memberikan wadah bagi masyarakat yang kurang puas terhadap sistem pelayanannya.

Kevin Ravido X aksel 1

Rr. Viola Adani Setyowijaya mengatakan...

Rangkuman:
Peninjauan Kembali merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan Prita Mulyasari untuk memperjuangkan keadilan terkait masalah pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Diharapkan Mahkamah Agung memperhatikan upaya tersebut. Jangan sampai keadilan substantif yang sangat menarik perhatian kearifan publik dikalahkan oleh hukum-hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks yang belum tentu benar keadilannya untuk suatu perkara.

Tanggapan:
Prita Mulyasari merupakan sosok wanita yang patut menjadi teladan. Beliau berani mengutarakan tentang kelemahan kinerja suatu perusahaan, yaitu konsumen yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang nyaman tetapi justru dirugikan. Beliau adalah sosok ibu yang hebat. Menurut saya, beliau melakukan hal tersebut demi anaknya tercinta. Mungkin juga tidak hanya demi anaknya beliau melakukan hal tersebut, tetapi juga demi para konsumen Rumah Sakit Omni Internasional. Menurut pandangan saya, publik akan lebih berpihak pada Prita.


Viola Adani Setyowijaya
X-Aksel.2
No. 17

Ricky Irvan mengatakan...

Rangkuman:
MA diminta untuk mencermati ulang Peninjauan Kembali yang diajukan Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. PK ini merupakan langkah terahkir bagi Prita untuk memperoleh keadilan yang seharusnya ia terima. Oleh karena itu, MA diminta memikirkan ulang mengenai PK tersebut, karena penahanan Prita tersebut akan melukai perasaan publik. Jangan sampai keadilan substantif dikalahkan dengan penegakan hukum yang bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih.
Tanggapan:
Prita adalah seorang yang menjadi teladan masyarakat. Prita menunjukkan bahwa kita seharusnya berani memperjuangkan hak dan keadilan yang seharusnya kita terima, agar orang lain tidak mengalamin hal yang sama dengannya. Selain itu, ia juga merupakan sesosok ibu yang baik, yang memperhatikan keadaan keluarganya selama ia pergi meninggalkan mereka.

Ricky Irvan Ardiyanto / X-Aksel 2

Virginia Tbt mengatakan...

Ringkasan :
Lukman Hakim Saefuddin meminta MA untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Peninjauan kembali merupakan langkah terakhir yang diambil Prita. MA diminta untuk memperhatikan keadilan substantif dan jangan hanya bertumpu pada teks aturan semata, sebab penahanan Prita dapat melukai perasaan publik.

Tanggapan:
Prita Mulyasari merupakan sosok teladan. Beliau memberi contoh semangat pantang menyerah dan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan meskipun terancam dipenjara. Bagi Rumah Sakit Omni Internasional, sebaiknya dapat menerima keluhan konsumen dengan lapang dada. Tidak perlu membawa masalah ini sampai ke pengadilan karena masalah ini hanya akan merugikan kedua belah pihak.

Tabita Virginia/19/XA1

kevin k mengatakan...

Ringkasan :
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Prita Mulyasari kembali dibawa di hadapan MA. Dalam hal ini Prita kembali dikenai sanksi pidana. Peninjauan Kembali merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan Prita untuk memperjuangkan keadilan. Oleh sebab itu,MA harus memperhatikan betul PK yang diajukan oleh pihak Prita tersebut supaya hal ini tidak menciderai perasaan publik dan keadilan bisa ditegakan.

Tanggapan :
Prita merupakan sesosok wanita Indonesia yang memiliki kepribadian kuat dan teguh. Ia berani menyampaikan aspirasi dan kritiknya dihadapan publik meskipun Ia tau bahwa hal itu membahayakan bagi dirinya. Kritikan tersebut sebenarnya dapat dijadikan motivasi kepada pihak RS Omni internasional supaya menjadi lebih baik lagi dan lebih berhati- hati dalam beroperasi.

kevin kurniawan S
X/A2

dk mengatakan...

Ringkasan :
Pengajuan PK Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik olehnya terhadap RS Omni Internasional perlu dicermati oleh MA. Karena langkah tersebut merupakan langkah hukum terakhir bagi Prita untuk memperjuangkan keadilan. MA juga diminta memperhatikan keadilan substantif, karena penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.

Tanggapan :
Prita merupakan ibu yang pemberani dan pantang menyerah. Ia berjuang dengan gigih untuk mendapatkan keadilan di negeri ini, juga mempertahankan hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yaitu kebebasan berpendapat. Sebaiknya, masalah ini segera diselesaikan dengan jalur hukum dan seadil-adilnya.

Diah Kintan Puspaningrum
X A 3 / 05

Citra Mustika mengatakan...

Ringkasan : Gugatan RS. OMNI INTERNASIONAL terhadap Prita Mulyasari karena kasus pencemaran nama baik kembali dihadapkan pada Mahkamah Agung. Wakil MPR, Lukman Hakim S mengatakan, Peninjauan Kembali yg diajukan ini harus benar-benar diperhatikan.karena ini merupakan langkah terakhir. Jangan sampai kasus ini dikalahkan oleh keadilan substantive yg dapat menciderai perasaan rakyat.

Tanggapan : Prita Mulyasari adalah sosok ibu teladan, yg memperjuangkan hak anaknya untuk mendapatkan pelayanan terbaik, namun malah berujung pidana.Walaupun caranya salah, tp seharusnya RS.OMNI INTERNASIONAL sbg rumah sakit yg besar menerima kritik dari masyarakat, bukan malah menuntutnya. Saya kira pengadilan akan tetap berpihak pada Prita Mulyasari.

CITRA MUSTIKA PUTRI/06
X aksel 1

diandra nisita mengatakan...

Ringkasan berita :
Dalam wawancara di Hotel Sangri-La hari Senin tanggal 11 Juli 2011, Luqman Hakim Saefuddin sebagai wakil MPR meminta agar MA meninjau kembali kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional yang dilakukan Prita Mulyasari. PK harus diperhatikan karena merupakan langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan bagi Prita. Apabila Prita dihukum, hukum terasa tidak adil dan masyarakat akan kecewa.

Tanggapan :
Prita Mulyasari hanya seorang ibu yang ingin memperjuangkan anaknya. Hak kebebasan berpendapat berlaku di Indonesia sehingga sah-sah saja apabila Prita ingin mengungkapkan pendapatnya, asal bertanggung jawab. RS Omni Internasional seharusnya mampu menampung kritik yang membangun agar dapat memperbaiki pelayanan di sana.

istianavida mengatakan...

Istiana Nur Vidayanti
X Aks 2 / 08

RINGKASAN :
Kasus Prita Mulya Sari kini muncul kembali terkait dengan masalah pencemaran nama baik RS. Omni Internasional. Seharusnya Mahkamah Aguung mempertimbanhkan kembali PK yang diajukan Prita seperti yang telah diungkapkan oleh Lukman Hakim Syarifudin selaku wakil MPR.PK merupakan langkah terakhir yang diharapkan Prita. Mahkamah Agung juga harus memikirkan hati publik, tidak hanya memikirkan peraturan hitam di atas putih yang berlaku di Indonesia.

TANGGAPAN :
Prita Mulya Sari hanyalah seorang manusia biasa yang pasti mmemiliki kesalahan. Namun tidak semua kesalahannya terkait dengan pencemaran nama baik RS. Omni Internasional itu benar. Belum tentu 100% dia itu bersalah. Seharusnya Mahkamah Agung memikirkan kembali PK yang diajukan Prita. Mahkamah Agung juga harus memikirkann nasib keluarga Prita yang akan mnderita nantinya jika Prita sampai di penjara. SEMANGAAAAAAAAAAAAT PRIIIIIIITAAAAAAA !

Pramesti mengatakan...

Nidya Yutie Pramesti
X-2 / 25

RINGKASAN BERITA :
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin mengaku heran dengan status Prita saat ini. Maka sebaiknya MA harus benar-benar encermati PK yang diajukan Prita, karena Lukman menilai penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.


PENDAPAT :
Sebaiknya Makamah Agung harus benar-benar mempertimbangkan dan mencermati PK yang diajukan Prita Mulyasari, karena Prita hanyalah seorang ibu yang ingin jika anaknya mendapatkan pelayanan terbaik dari Rumah Sakit Omni Internasional. Kritikan Prita tersebut sebaiknya juga bisa meningkatan pelayanan dari Rumah Sakit Omni Internasional.

Della Fitrayani Budiono mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait dengan kasus pencemaran nama baik RS Omni. MK berharap PK yang diajukan oleh Prita diperhatikan betul karena itu upaya terakhir yang dapat dilakukan agar keputusan substantif tersebut tidak dikalahkan oleh penegakan hukum yang tertulis. Hal itu patut diperhatikan karena penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.

Pendapat :
Menurut saya, tindakan Prita dalam mengkritik RS Omni tersebut adalah tindakan benar. Kenapa? Setiap orang memiliki hak untuk menuntut apapun, dalam kasus ini, Prita juga berhak menuntut untuk ketidaknyamanan yang dirasakan, lagipula ia hanya ingin mendapatkan pelayanan yang layak, bukan yang mewah. Jadi, menurut saya, itu hal yang sah-sah saja, karena di dalam HAM pun, semua manusia memiliki Hak Mengemukakan Pendapat. RS Omni harusnya lebih introspeksi diri tentang pelayanan yang mereka berikan, harusnya RS Omni juga lebih konsisten, apa pentingnya Rumah Sakit bagi rakyat, dan apa arti Rumah Sakit bagi rakyat.


Della Fitrayani B.
X-A1/8

septiana charismawati mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Intan Mentari Putri Gesyari mengatakan...

Intan Mentari Putri Gesyari
X-2 / 18

Ringkasan:
Wakil MPR, Lukman Hakim Saefuddin, meminta Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti kasus Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Apabila nantinya Mahkamah Agung tidak menindaklanjuti PK ini, maka keadilan substantif itu akan dikalahkan oleh penegakan hukum yang ada pada teks-teks aturan hitam di atas putih dan menurutnya itu akan mencederai perasaan publik.

Pendapat:
MA sebaiknya benar-benar memperhatikan PK tersebut agar keadilan substantif dapat ditegakkan. Jika tidak, perjuangan Prita Mulyasari akan menjadi sia-sia belaka. Dan pihak Rumah Sakit Omni Internasional seharusnya dapat menerima kritik Prita di dunia maya tersebut untuk memajukan rumah sakit itu sendiri.

Al Lynne mengatakan...

Ringkasan:
Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin berharap supaya MA memperhatikan PK yang diajukan oleh Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang sedang menimpanya. Beliau menilai bahwa jika MA tidak betul-betul memperhatikan PK tersebut, akan terjadi kontroversi di masyarakat luar.

Komentar:
Menurut saya, Bp. Lukman berniat baik untuk mengingatkan MA agar dapat melaksanakan semua tugasnya dengan baik dan benar, apalagi masalah yang kini dihadapi tidak hanya menggunakan pegangan peraturan yang ada, tetapi juga menggunakan hati dan naluri.

Adeline Vania Kirana X-A1/1

Anonim mengatakan...

Ringkasan:
Menurut Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional harus dicermati dan diperhatikan dengan benar oleh MA karena itu merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan Prita untuk mendapat keadilan. Selain itu, kasus ini juga dapat mencederai perasaan publik.
Komentar/Tanggapan:
Prita Mulyasari sebenarnya tidak bersalah, dia hanya menyampaikan pendapatnya dan itu merupakan haknya. Seharusnya Rumah Sakit Omni Internasional memaklumi dan berusaha menerima kritik tersebut untuk diperbaiki.
Septiana Charismawati
X Aks-1/18

Fitri H. mengatakan...

Ringkasan:
Kasus Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik terhadap RS. Omni Internasional kembali mencuat di masyarakat. MA diminta untuk mempertimbangkan kembali kasus ini karena PK merupakan langkah terakhir Prita untuk memperjuangkan keadilan. Penahanan Prita akan membuat publik beranggapan bahwa keadilan substansif dapat dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks aturan hitam di atas putih dan secara tidak langsung akan melukai perasaan publik.
Komentar:
Prita merupakan sosok wanita tangguh yang berjuang mencari keadilan. Di Indonesia setiap manusia memiliki hak berpendapat, termasuk juga Prita. Sehingga RS. Omni Internasional seharusnya bisa menampung kritik dan saran dari konsumennya agar bisa menjadi Rumah sakit yang lebih baik.

Fitri Handayani
X Aksel 1/ 09

Stephen Arjanto mengatakan...

Ringkasan :
Usai menghadiri Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi di Hotel Sangri-La, Senin (11/7), wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin mengungkapkan bahwa peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional merupakan upaya terakhir dalam memperjuangkan keadilan. Oleh karena itu Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali tersebut agar jangan sampai terjadi tindakan yang dapat mencederai perasaan publik.
Tanggapan :
Prita merupakan seseorang yang gigih dan berani dalam memperjuangkan hak kebebasan berpendapat. Prita patut mendapatkan dukungan dari kita semua dalam memaksimalkan upaya hukumnya demi menuntaskan kasusnya, misalkan : gerakan koin Prita.

Stephen Arjanto
X Aksel 2

Sheila Meirizka mengatakan...

RINGKASAN :
Kasus Prita Mulyasari terkait masalah pencemaran nama baik RS Omni Internasional diangkat lagi. Kali ini keadilan subtansif benar-benar dibutuhkan. Jangan sampai dikalahkan pada teks aturan hitam di atas putih. Peninjauan kembali adalah jalan satu-satunya bagi Prita. Diharapkan MA memperhatikan kasus ini. Jika tidak akan mencederai perasaan publik.

TANGGAPAN :
Tanggapan saya mengenai kasus Prita Mulyasari adalah masyarakat memang perlu mendapatkan sarana menyalurkan pendapatnya. Karena kritik dari Prita seharusnya ditanggapi oleh RS Omni Internasional secara bijak & arif. Bahkan kritik dari Prita bisa dijadikan acuan rumah sakit tersebut agar lebih profesional.
Prita membuat pernyataan seperti itu berdasarkan kejadian nyata yang dialami anaknya. Bukankah semua orang Indonesia berhak berpendapat? Tentu. Saya sebagai warga Indonesia hanya bisa memberikan dukungan seperti ini. Terima kasih :)

SHEILA MEIRIZKA
X2
28

Prisma mengatakan...

Rangkuman :
Ma diminta melakukan peninjauan kembali masalah pencemaran nama baik RS Omni Internasional yang merupakan satu-satunya cara akhir menempuh keadilan untuk Prita. Lukman berharap hal tersebut diperhatikan betul karena hukum itu tidak hanya berlaku di atas kertas saja. Penahanan Prita juga dapat menimbulkan tanggapan kurang baik dari publik.

Tanggapan :
- Saya mendukung Prita.
- Menurut saya, Prita dapat dijadikan contoh dari segi positifnya sebagai wanita biasa yang berani mengungkapkan pendapatnya meminta pertanggung jawaban dari RS besar seperti RS Omni Internasional. Karena tiap manusia bisa berpendapat terhadap apapun, termasuk dari orang biasa.
- Sebaiknya, MA benar-benar mencermati masalah tersebut dan meminta bagaimana pendapat rakyat Indonesia dalam menyikapi dan menyelesaikannya dengan seadil-adilnya.

Prisma Cahyaning Ratri (X.A.3 / 17)

Muslikhah Norma Fajari mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta untuk mencermati betul PK yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, karena hanya inilah upaya hukum terakhir untuk Prita. Penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik. Kita berharap jangan sampai keadilan substantif dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks – teks aturan hitam di atas putih. Jadi MA harus memperhatikan juga keadilan substantif tersebut.

Komentar :
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat, sehingga MA dan pihak Rumah Sakit pun juga harus memperhatikan pasal tersebut. Bahkan, sebaiknya pihak rumah sakit juga mempertimbangkan apa yang dikatakan Prita dan menjadikan itu sebagai masukan untuk memperbaiki diri.

Muslikhah Norma Fajari
X A1/14

Anonim mengatakan...

Rekontruksi berita :
Diberitakan kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari atas Rumah Sakit OMNI International merupakan PK yg harus diperhatikan secara subtantif yakni berpedomanpada peraturan hitam di atas putih,ungkap Lukman Hakim Syarifudin kepada Mahkamah Agung yg heran terhadap kasus tersebut dan meminta agar tindak lanjut kasus Prita agar tidak menimbulkan reaksi kearifan publik,lanjut wakil ketua MPR tersebut.

Tanggapan:
Sebenarnya tindakan Prita yg membela nasib anaknya sangatlah perlu mendapatkan perhatian dan dukungan.Memang tidak selamanya niat baik diterima baik.Namun memperjuangkan hak asasi merupakan suatu kewajiban.Kasus ini harus diselesaikan secara subtantif memang betul,karena dengan adanya peraturan yang jelas hukum tersebut akan terasa memihak pada satu pihak.Namun saya yakin,setiap ibu pun akan melakukan hal yang sama,jika hal tersebut terjadi pada buah hati mereka.Itulah mengapa reaksi publik harus di perhitungkan. Seamangat terus buat Prita,pertahankan keyakinan atas keadilan.:)

Aulia Risti Ramadhani
04/X A3

Anonim mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta untuk meninjau kembali PK yang diajukan oleh Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Lukman Hakim Saefuddin mengatakan bahwa MA harus bertindak adil karena ini adalah upaya terakhir yang ditempuh Prita.

Tanggapan :
- Apa yang dilakukan Prita bisa memberikan contoh yang positif pada masyarakat karena berani menyampaikan pendapatnya. Hanya saja cara menyampaikannya kurang tepat. Seharusnya Prita tidak menyampaikan pendapat lewat dunia maya seperti internet karena bisa mendatangkan masalah.
- Keluhan Prita Mulyasari seharusnya menjadikan koreksi terhadap RS Omni Internasional agar ke depannya lebih baik.
Sekian 

Arum Darmastuti X-A1/3

HIkmah Fajarosita Az Zahrah mengatakan...

Ringkasan :
Lukman Hakim Saefuddin selaku wakil MPR menyatakan bahwa peninjauan kembali kasus Prita Mulyasari dengan pihak RS Omni Internasional dalam dakwaan pencemaran nama baik oleh MA seharusnya dilakukan secara adil. Jangan sampai penegakan hukum hanya berdasar pada peraturan teks-teks hitam diatas putih. Jika MA tidak bisa, maka ini akan menciderai masyarakat Indonesia.
Komentar :
Menurut saya : kasus yang dialami Prita Mulyasari ini hanyalah kesalahan kecil yang dibesar-besarkan. Karena dia hanya merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan pihak RS Omni Internasional. Apa salahnya bila seorang pasien memberi kritik kepada suatu pelayanan umum melalui jejaring sosial. Jika pihak Omni Internasional merasa itu semua tidak benar, mengapa harus dipermasalahkan?.
Sebaiknya : kedua belah pihak melalui jalan damai saja dalam penyelesaian kasus ini. Saya merasa ini hanyalah salah sangka saja. Seharusnya pihak RS Omni Internasional lebih profesional tidak hanya menjaga nama baiknya saja, tapi juga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Jika ada kritik diterima, dan dipertimbangkan sisi baiknya.

Hikmah Fajarosita Az Zahrah
( X Aksel 3 / 12 )

robertodelta mengatakan...

Ringkasan:
Mahkamah agung harus memperhatikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Prita Mulyasari karena ini upaya terakhirnya untuk melawan kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasioal.
Pendapat:
Saya setuju dengan pendapat bapak Lukman. Prita hanya memperjuangkan keadilan yang tidak ia dapat. Dan apa yang diungkapkan Prita berdasarkan keadaan nyata. Menurut saya, RS Omni Internasional harus mengoreksi diri bukan memperkarakan hal tersebut.

Roberto Delta N. X Aksel 2.

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Cicilia Viany Evajelista (Via)
Kelas X Aksel 2
Nomor 3

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta melakukan peninjauan terhadap kasus Prita Mulyasari - OMNI Internasional dengan memperhatikan PK sebagai upaya hukum terakhir. Diharapkan supaya penahanan Prita Mulyasari tidak memberi anggapan buruk terhadap pihak terkait dan supaya perkara ini dapat diselesaikan secepatnya.

Komentar :
Menurut pendapat saya, Prita hanya ingin menyampaikan isi hatinya dan mengingatkan warga lain supaya lebih berhati-hati. Itu merupakan hal yang sah-sah saja di negara kita. Seharusnya, lewat kasus ini diharapkan pihak OMNI Internasional juga harus mengintrospeksi diri.

Ramadanesh mengatakan...

Ringkasan :
Tanggal 11 juli 2011 , Liputan6.com memberitakan bahwa Prita Mulyasari yang sedang masalah dengan RS. OMNI Internasional .Disebutkan bahwa wakil MPR, Lukman menginginkan PK Prita untuk dicermati kembali oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi, MA menolaknya.Menurut Lukman Hakim Saefuddin sebaiknya MA lebih serius menanggapi PK yang diajukan oleh Prita. Karena PK bagi Prita adalah langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan.Hal itu menyebabkan banyak orang tidak percaya lagi dengan adanya keadilan.

Tanggapan :

Saya sangat kagum dengan sosok Prita. Beliau mempunyai keberanian dan rasa tidak mudah putus asa dalam menegakkan keadilan. Sebaiknya RS. OMNI Internasional lebih membuka diri untuk menerima aspirasi masyarakat.Toh, aspirasi tersebut bersifat membangun.Untuk Prita, teruslah berjuang tunjukan pada masyarakat akan adanya keadilan.

Rama Daneshwara
XA3 / 18

Physic and My School mengatakan...

Ringkasan:
Liputan6.com tanggal 12 Juli 2011 memberitakan tentang kasus Prita Mulyasari, yaitu pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin meminta MA untuk mencermati kembali PK yang diajukan Prita. Karena PK merupakan langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan.
Lukman berharap, MA memperhatikan betul PK yang diajukan Prita. Beliau tak ingin keadilan substantif dikalahkan oleh penegakan hukum yang setengah-setengah. Lukman melanjutkan, dia heran dengan status hukum Prita yang pidananya diangkat kembali. Karena itu, MA harus memperhatikan keadilan substantif dengan mencermati PK milik Prita, jelasnya.
Ia menilai penahanan Prita dapat melukai perasaan publik, karena menurutnya, bagaimanapun public punya kearifannya sendiri, tutupnya.

Tanggapan:

Menurut saya, ini bisa menjadi contoh bagi orang lain, bukan hanya kaum hawa, tapi juga kaum lelaki. Bagaimana perjuangan seorang yang biasa saja memperjuangkan keadilan yang masih sulit dicari di negeri ini.
Prita menunjukkan ke kita semua, bahwa tak selamanya rakyat biasa tertindas oleh hukum yang lebih sering memihak kelompok kelas atas.


Fauzi Abdillah XA3/7

Anonim mengatakan...

Ringkasan
MA diminta untuk lebih perhatian untuk PK prita. Ini disebabkan karena ini adalah jalan terakhir untuk memperoleh keadilan untuk Prita lewat jalur hukum. Jangan sampai keadilan tidak terlaksanakan hanya karena kumpulan teks teks aturan hitam di atas putih. Publik bias merasakan ketidakadilan jika PK ini tidak diperhatika oleh MA.

Tanggapan
Prita adalah korban dari ketidakadilan hukum. Kejadian seperti ini adalah hal yang melanggar hakikat hukum sendiri. Sebagai seorang ibu, Prita adalah ibu yang sangat kuat hatinya karena dapat menahan beban seperti ini. MA harusnya berlaku adil dan member perhatian lebih pada PK prita yang satu ini.

Muhammad Ryandaru D / X – 1 / 26

galuhsatya mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Mira mengatakan...

Ringkasan :
Prita Mulyasari mengajukan PK kepada MA terkait kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. PK merupakan upaya terakhir Prita dalam memperjuangkan keadilan, sehingga MA diharapkan betul memperhatikan PK tersebut. Jangan sampai keadilan substantif dikalahkan hukum tertulis. Apabila, Prita ditahan dapat melukai perasaan publik.

Tanggapan :
Sebaiknya MA memperhatikan dan mencermati PK yang diajukan Prita. Untuk RS Omni Internasional seharusnya bisa menerima kritik dan saran yang diberikan oleh konsumen untuk kemajuan rumah sakit agar menjadi lebih baik.

Mira Choirunnisa
X-2 / 21

Anonim mengatakan...

Ringkasan : Lukman Hakim Saefuddin berpendapat bahwa PK yang diajukan Prita sebaiknya ditinjau kembali dengan memperhatikan keadilan substantif, dan jangan hanya bertumpu pada aturan-aturan pada teks-teks saja. Karena penahanan Prita dapat melukai perasaan publik.

Komentar : Saya sangat setuju dengan pendapat yang diungkapkan oleh Lukman Hakim saefuddin,bahwa publik akan sangat kecewa atas penahanan Prita. Menurut saya Prita Mulyasari adalah seorang wanita yang luar biasa, dengan keberanian yang dimilikinya dalam memperjuangkan keadilan. Sebaiknya RS Omni Internasional mau bertoleransi, menerima masukan dari orang lain, dan memperbaiki kesalahan-kesalahan. Karena dengan belajar dari kesalahan pasti kelak kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik . 

Daning kusuma wati
04 / X A 2

yusuf wifqi alhaq mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Theresia Devita Anggun mengatakan...

Ringkasan:
Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin, meminta kepada MA untuk melakukan peninjauan kembali mengenai kasus Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik R.S. Omni Internasional. menurutnya MA harus memperhartikan PK yang telah diajukan Prita, karena PK merupakan upaya terakhir bagi Prita untuk memperjuangkan keadilan. agar jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih, karena menurutnya itu akan mencederai perasaan publik.

Tanggapan:
Menurut pendapat saya Prita merupakan wanita luar biasa yang dengan segala usahanya Beliau mempertahankan keadilan, seharusnya R.S. Omni Internasional menjadikan ini sebagai pelajar agar dapat menerima kritik dan saran dari konsumen untuk kemajuan Rumah Sakit agar menjadi lebih baik lagi. hanya ini yang dapat saya sampaikan.

THERESIA DEVITA ANGGUN R.P.
X-2/30

yusuf wifqi alhaq mengatakan...

Ringkasan :
Wakil DPR RI Lukman Hakim saefuddin menyatakan bahwa Mahkamah Agung diminta mempertimbangkan PK yang diajukan Prita dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.Pasalnya PK merupakan jalan terakhir bagi Prita.


Tanggapan : Secara umum apa yang disampaikan Lukman Hakim merupakan opini seluruh masyarakat Indonesia dan saya sangat menyutujuinya. Prita adalah wanita yang tangguh dan MA harus mempertimbangkan itu. Karena dengan dipenjarakannya Prita maka moral bangsa ini akan anjlok. Hukum terkalahkan oleh masalah bisnis dan akan melukai perasaan bangsa Idonesia.

Nama :Yusuf Wifqi Alhaq
kelas: X-2
No: 33

ekshan rahmad wardani mengatakan...

Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran mana baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Pasalnya PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih. Penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik. Bagaimana pun publik punya kearifannya sendiri melihat ini. Demikian diungkapkan Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin.

PK yang diajukan Prita Mulyasari memang harus diperhatikan. Bagaimana pun seorang ibu yang khawatir terhadap keselamatan anaknya akan kehilangan kendali emosinya. Sebagai seorang pasien diperbolehkan juga mengajukan keluhan-keluhan atas sakit dan ketidaknyamanan yang dirasakan. Prita sebagai pihak yang lemah pantas mendapat dukungan dari publik hingga hak-haknya diberikan.

Alexander Nezwy mengatakan...

Ringkasan:
Mahkamah Agung meninjau kembali kasus Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni Internasional. PK adalah langkah terakhir Prita. PK ini harus diperhatikan betul, jangan sampai penegakan hukum hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih. Jika Prita ditahan akan mencederai perasaan publik, karena publik punya kearifannya sendiri terhadap hal ini.


Tanggapan:
Prita adalah seorang yang bisa dijadikan contoh. Dia telah mengalami kejamnya dunia ini, tetapi dia tidak menyerah sampai akhir. Prita tetap berjuang meskipun sangat berat. Kita dapat mencontoh semangat Prita yang tidak pantang menyerah ini sebagai panutan yang baik.


Alexander Nugroho S.W
X Aksel 2/1

Nafidzya Maharani mengatakan...

Ringkasan: Lukman Hakim Saefuddin berpendapat bahwa pengajuan PK oleh Prita Mulyasari tentang pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional diharapkan dapat ditinjau dengan sebaik baiknya oleh MA, dan mampu memberikan keadilan yang substantif.

Tanggapan: saya setuju dengan pendapat Lukman Hakim Saefuddin. PK yg diajukan oleh Prita memang harus ditinjau kembali oleh MA. jangan sampai keadilan bisa terkalahkan oleh bisnis.

Nama : Nafidzya Maharani
kls : X.2/23

Astarina Indah mengatakan...

Rangkuman :
Mahkamah Agung diharapkan benar-benar mencermati Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Wakil MPR Lukman Hakim di Jakarta, Senin (11/7) mengatakan bahwa upaya ini adalah upaya hukum terakhir, sehingga MA juga harus memperhatikan keadilan substantif, karena penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.
Tanggapan :
Prita Mulyasari adalah seorang ibu yang tangguh,kuat,pantang menyerah ,dan gigih dalam mendapatkan haknya sebagai seorang ibu yang ingin menyembuhkan anaknya. Hal ini harus dicermati oleh MA agar dapat memberikan keputusan yang adil. Seharusnya pihak Omni menerima dengan tangan terbuka kritik dan saran yang diberikan oleh ‘konsumen’ agar dapat menjadi Rumah Sakit yang professional dan baik. Saya mendukung Prita Mulyasari dan saya juga berharap agar beliau tidak ditahan.
Astarina Indah Apsari (X-1 / 5 )

Anonim mengatakan...

Ringkasan: Prita Mulyasari mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. PK ini adalah upaya terakhirnya dalam memperjuangkan keadilan. MA harus betul-betul memperhatikan PK ini. Menurut Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin, keadilan substantif juga perlu diperhatikan MA. Ia juga beranggapan kasus Prita dapat menyakiti hati khalayak ramai.

Tanggapan: Saya sangat setuju dengan pendapat Bapak Lukman Hakim Saefuddin selaku Wakil MPR. Bahwasanya Mahkamah Agung harus betul-betul memperhatikan PK yang diajukan Ibu Prita Mulyasari. Jangan sampai terjadi keteledoran saat melakukan peninjauan kembali.
Terima Kasih...


Bagus Dwiky Riantoro
05 / X.2

Anonim mengatakan...

ringkasan:
MA diminta untuk memperhatikan PK yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. PK merupakan langkah terakhir bagi Prita Mulyasari untuk memperjuangkan keadilan. penahanan Prita kali ini akan sangat menciderai hati rakyat.

tanggapan:
saya sangat setuju dengan pendapat wakil MPR Lukman Hakim saefuddin. MA harus memberikan keadilan substantif, tidak hanya mengikuti peraturan peraturan yang telah tertulis saja. Perjuangan Prita Mulyasari dalam memperjuangkan keadilan untuknya sangat patut dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.

Silvester Aldo Gemilar
X-Aksel 1 / 17

Anonim mengatakan...

Ringkasan:
Prita Mulyasari mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait pencemaran nama baik RS. Omni Internasional. MA diharap memperhatikan PK yang diajukan oleh Prita karena itu merupakan langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh Prita untuk memperjuangkan keadilan menyampaikan pendapat yang layak diterimanya. Lukman Hakim berkata bahwa MA juga harus memperhatikan keadilan substantif.
Tanggapan Positif:
Prita Mulyasari hanyalah seorang warga negara yang menggunakan haknya yaitu hak menyampaikan pendapat. Dia hanya ingin menyampaikan sesuatu yang menurutnya tidak benar. Tetapi dia malah dituntut oleh pihak yang tidak terima dengan kritikannya. Prita tidak dapat membela dirinya dan memperjuangkan haknya karena dia tidak memiliki dukungan hukum yang kuat. Hal itu disebabkan karena ia hanya seorang pegawai biasa dan tidak mampu membayar seorang pengacara profesional. Maka dari itu MA benar-benar diharapkan untuk mencermati permasalahan ini. Hak menyampaikan pendapat tidak boleh dihalangi.

Oktania Imas X Aksel 2/12

Faisal Lz mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Faisal Lz mengatakan...

PK Prita Mulyasari yang merupakan jalan terakhir Prita untuk memperoleh peradilan ditolak oleh MA. Ini menimbulkan reaksi Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin. Beliau meminta agar PK Prita yang tersangkut kasus pencemaran nama baik RS. Omni International di pertimbangkan lagi. Karena jika sampai Prita mendapat hukuman, maka itu berarti akan menciderai perasaan publik.

Tanggapan
Menurut saya, saya lebih cenderung berpihak kepada Prita. Karena negara kita demokrasi dan negara demokrasi menjunjung tinggi "freedom of speech" sudah selayaknya kita memperoleh hak untuk berbicara di publik bila ada hal yang tidak beres terlebih lagi seperti Prita yang notabene adalah pelanggan dari RS. Omni. Dan jika kasus ini sampai Prita yang disalahkan/dihukum maka akan merugikan kedua belah pihak, disamping Prita akan di penjara, RS. Omni namanya akan semakin tercemar dan dibenci publik.

Faisal Labib Zulfiqar
X Aksel 3 / 9

Anonim mengatakan...

Nama: Herning Meiana Winata Putri
Kelas/no absen: X.2/16



Ringkasan:

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim meminta kepada Mahkamah Agung benar-benar mencermati peninjauan ulang yang diajukan Prita Mulyasari, hal ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Menurut Lukman Hakim, PK yang diajukan Prita Mulyasari adalah upaya terakhir jadi jangan sampai MA mengabaikan keadilan subtantif. Lukman juga berpendapat penahanan Prita mencederai perasaan publik karena publik punya kearifan sendiri melihat kasus ini.

Tanggapan:

Saya setuju dengan apa yang diutarakan oleh Bapak Lukman Hakim, karena publik saat ini sudah pintar dalam menilai sebuah kasus apalagi seorang Prita Mulyasari hanya memberikan pendapat yang seharusnya dijadikan sebuah koreksi diri bagi pihak RS Omni Internasional bukan justru diajukan ke langkah hukum.

Vetty Seily mengatakan...

MA diminta memperhatikan betul pengajuan PK Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Karena PK dianggap merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin berharap PK yang diajukan Prita diperhatikan betul oleh MA karena itu upaya terakhir. Jangan sampai keadilan substantif dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih. Oleh karena itu, PK ini harus betul-betul dicermati MA karena ini upaya hukum terakhir. Jadi MA harus memperhatikan juga keadilan substantive. Ia menilai penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.
Komentar :
Dari ringkasan di atas dapat dilihat sosok ibu seperti Prita ialah sosok ibu yang pemberani. Seorang ibu yang mau menanggung resiko karena ia tidak ingin kejadian yang dialaminya atas pelayanan yang diberikan oleh lembaga kesehatan akan terulang kepada orang lain. Ia hanya ingin mengungkap kebenaran. Namun, atas tuntutan pihak rumah sakit tampaknya MA harus bertindak tegas dan tepat. Jika terjadi penahanan Prita, dimungkinkan banyak publik yang kecewa. Sudah terlihat begitu pedulinya masyarakat atas kasus ini seperti halnya pengumpulan koin untuk Prita.

Vetty Seily KD/X.1/33

tazkiatia mengatakan...

Rangkuman :
Kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dengan tersangka Prita Mulyasari semakin rumit . Mahkamah Agung diminta untuk meninjau kembali kasus tersebut. Pasalnya PK adalah langkah terakhir Prita untuk mendapatkan keadilan . Jangan sampai keadilan dapat dikalahkan oleh hukum yang berlaku . Jika kasus Prita semakin dibuat-buat semua khawatir jika keadilan tidak dapat ditegakkan .

Tanggapan :
Prita adalah seorang wanita yang hebat. Beliau memegang teguh keadilan didunia ini. Keadilan harus ditegakkan jangan sampai kalah dengan hukum-hukum yang berlaku. Saya sangat setuju dengan apa yang dikatan oleh Lukman Hakim Prita layak mendapatkan peneguhan atas kasusnya .

Nama : Tazkia Dian Prasanti
Kelas : X-1
Absen : 31
^^v

Intan Rizka Nurmaya mengatakan...

Rangkuman:
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin meminta Mahkamah Agung memperhatikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. PK merupakan langkah terakhir bagi Prita untuk memperjuangkan keadilan. Jangan sampai keadilan substantif dikalahkan dengan hukum yang berlaku. Lukman menilai penahanan Prita akan mencederai perasaan publik.

Komentar:
Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Lukman Hakim. Karena keadilan harus ditegakkan. Saya juga salut kepada Ibu Prita karena beliau pantang menyerah dalam menegakkan keadilan.

Intan Rizka Nurmaya mengatakan...

Rangkuman:
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin meminta Mahkamah Agung memperhatikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. PK merupakan langkah terakhir bagi Prita untuk memperjuangkan keadilan. Jangan sampai keadilan substantif dikalahkan dengan hukum yang berlaku. Lukman menilai penahanan Prita akan mencederai perasaan publik.

Komentar:
Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Lukman Hakim. Karena keadilan harus ditegakkan. Saya juga salut kepada Ibu Prita karena beliau pantang menyerah dalam menegakkan keadilan.

Intan Rizka Nurmaya
X-1 / 21

Anonim mengatakan...

Rangkuman :
MA diminta untuk memperhatikan kembali kasus yg telah diajukan Prita Mulyasari terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. karena PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. wakil MPR lukman hakim berharap agar PK yg diajukkan oleh prita diperhatikan betul oleh MA dan jangan sampai mengabaikan keadilan subtantif karena ini upaya terakhir . dan menurut lukman hakim, Ia menilai penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.

tanggapan :

dari ringkasan diatas menurut saya prita mulyasari adalah sesosok wanita yg pemberani dalam mempertahankan keadilan untuk kesehatan masyarakat . dan saya sangat setuju dengan bapak lukman hakim bahwa PK yg diajukan oleh ibu prita mulyasari harus ditinjau kembali oleh MA . jangan sampai keadilan ini terkalahkan oleh bisnis yg dapat melukai perasaan masyarakat .


Nama : Dessy Koesumaningrum
kelas/no.Absen : X-2 / 11

jadid mengatakan...

Rangkuman :
Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin meminta agar Mahkamah Agung meninjau kembali kasus Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Karena menurut Lukman, hal ini merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan, jangan sampai keadilan substansif itu dikalahkan dengan aturan hitam di atas putih.

Tanggapan :
Menurut saya hal ini memang harus ditinjau kembali. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali agar hukum di negara hukum ini bisa lebih ditegakan. Semoga dengan adanya kasus ini para penegak hukum bisa benar- benar menjalankan tugasnya dengan baik.

Muhammad Irfan Al Mujaddidi
X.2 / 22

Anonim mengatakan...

Rangkuman :
Prita mengajukan PK kepada MA atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional karena ini merupakan upaya terakhir Prita dalam memperjuangkan keadilan. . Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Senin (11/7)berharap MA dapat mengabulkan PK Prita karena harus memperhatikan juga keadilan substantif dan kasus Prita tersebut dapat melukai perasaa publik.


Tanggapan :
Prita adalah seorang wanita Indonesia yang dapat menginspirasi kita semua . Seorang ibu yang mencari keadilan untuk anak-anaknya . Sesosok wanita perkasa dan tidak mudah putus asa atas apa yang terjadi pada dirinya. Sebagai konsumen yang menuntut haknya atas ketidakpuasan terhadap pelayanan publik. Kita semuapun berharap kasus beliau dapat berakhir dengan keadilan yang memang harus ada di Indonesi tercinta ini dan berharap jangan sampai ada Prita-Prita lain di bumi Pertiwi ini . :)

#Aulia Budi Agustin
X aksel 1

Amazia Aurora Kusuma mengatakan...

AMAZIA AURORA KUSUMA (X AKSEL 2 / 02)
Ringkasan:
Mahkamah Agung seyogyanya mengabulkan permohonan peninjauan kembali Prita Mulyasari mengenai kasusnya dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Karena menurut wakil MPR, Lukman Hakim Saefuddin, PK merupakan upaya terakhir bagi Prita untuk menuntut keadilan. Masalah ini harus diperhatikan betul karena Indonesia terkenal sering mengandalkan pengadilan hukum berdasarkan peraturan di atas kertas yang kerap mengalahkan keadilan substantif, seperti telah disampaikan wakil MPR di Hotel Sangri-La, 11 Juli 2011. Penahanan Prita dapat menyakiti hati publik. Kita perlu melihat reaksi publik terlebih dahulu karena mereka punya kearifan sendiri menyikapi kasus Prita ini.
Tanggapan:
Keberanian dan kegigihan Prita dalam memperjuangkan keadilan patut kita teladani. Ia adalah seorang wanita yang selalu mengutamakan keluarganya. Kritiknya kepada Rumah Sakit Omni Internasional juga telah menyadarkan kita bahwa tidak ada kata gentar dalam menuntut keadilan. Seharusnya pihak rumah sakit itu bertanggung jawab atas perbuatannya dan meningkatkan mutu pelayanan mereka, bukannya menuntut Prita. Karena apa yang Prita lakukan adalah perbuatan manusiawi seorang konsumen yang dirugikan. Dan kalau sampai Prita dipenjara, siapa yang akan menggantikan tugasnya sebagai seorang istri dan ibu? Kita berharap supaya dalam kasus ini kemenangan ada di pihak Prita dan mutu kesehatan di Indonesia dapat ditingkatkan lagi.

Anonim mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung sebaiknya memperhatikan PK yang diajukan oleh Prita Mulyasari, terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Wakil MPR Lukman Hakim berharap agar PK yang diajukan oleh Prita diperhatikan betul oleh MA karena itu upaya Prita yang terakhir. Lukman juga berharap agar jangan sampai keadilan substantif dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan. Menurut Lukman, penahanan Prita Mulyasari dapat mencederai perasaan publik.

Tanggapan :
Pastilah betul jika penahanan Prita Mulyasari dapat mencederai perasaan publik. Karena tidak semua keadilan harus dilaksanakan menurut pada teks-teks aturan saja. Jadi tidak hanya Lukman Hakim saja, kita semua juga berharap agar PK yang diajukan oleh Prita diperhatikan oleh MA. Semoga kelak hokum di Indonesia menjadi lebih baik daripada yang sekarang. Sikap dan kegigihan Prita dalam mencari keadilan hokum patut kita contoh.

DWIYAN SATRIA U./X-1/12

Anonim mengatakan...

Rangkuman :
publik berharap peninjauan kembali yang diajukan oleh Prita Mulyasari kepada Mahkamah Agung diperhatikan dengan seksama. karena Peninjauan kembali ini adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh pihak Prita untuk mendapatkan keadilan
Tanggapan:
saya berharap agar upaya pihak prita berhasil,semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para penegak hukum di indonesia,untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Salwa Alifa Bestari
X-2 / 27

mardiana mengatakan...

Ringkasan:
MA diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. MA harus memperhatikan keadilan, jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan teks-teks aturan hitam diatas putih. Karena PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilannya.

Tanggapan:
Seharusnya MA lebih mengutamakan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Karena dengan keadilan kasus ini akan terselesaikan dengan baik. Dan dengan keadilanlah Prita Mulyasari bisa mendapatkan haknya kembali dan perasaan publik tidak ada yang tercederai.

mardiana mengatakan...

Mardiana Nur Wahidah
X-2
19

aulia risti ramadhani mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Rangkuman:
Prita Mulyasari mengajukan PK kepada MA terkait kasus pencemaran nama baik dirinya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. PK tersebut merupakan upaya terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. Untuk itu MA diminta memperhatikan betul PK yang telah diajukan Prita sehingga jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih. Dan hal ini harus d.sadari oleh MA bahwa penahanan Prita secara tidak langsung dapat mencederai perasaan publik saat ini.
Tanggapan:
Semoga MA memperhatikan betul PK yang telah diajukan oleh prita karena jika MA tidak memperhatikan hal tersebut secara tidak langsung dapat mencederai perasaan publik yang nantinya dapat berdampak negatif bagi masyarakat sndiri.

HENRICUS TOMY PARAMA ADI
X.2 /15

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Ringkasan :

Mahkamah AGUNG dituntut untuk memperhatikan PK Yang diajukan oleh Prita Mulyasari yang pidananya diangkat
lagi oleh pihak Rumah Sakit Omni International tentang pencemaran nama baik.
MA juga harus memperhatikan keadilan substantif
dimana suara dan aspirasi publik sangat berperan didalamnya guna memperjuangkan keadilan bagi Prita.

komentar :

Saya sebagai salah satu dari publik setuju dengan pernyataan diatas yaitu MA harus benar-benar
memperhatikan kasus ini dan bersikap adil bukan hanya bertumpu pada teks-teks hitam di atas putih saja
namun juga mempertimbangkan pendapat dan seruan publik yang mengadili berdasarkan hati nurani
yang meminta agar Prita dibebaskan dari jeratan hukum.

dian wijaya x-2

Anonim mengatakan...

Rangkuman:
Diharapkan MA dapat memperhatikan pengajuan PK oleh Prita Mulyasari. PK yang terkait kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional ini merupakan upaya terakhir Prita dalam memperjuangkan haknya. Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada aturan hitam di atas putih.
Tanggapan:
Prita merupakan sosok ibu yang patut dicontoh. Dia berani dan rela menempuh banyak rintangan untuk memperjuangkan hak keluarganya. Untuk itu, diharapkan MA dapat memperhatikan betul PK yang diajukan Prita dan dapat menegakkan keadilan bagi Prita.

Nisrina Amalia R
X aksel 3 / 16

Christinn A mengatakan...

Ringkasan :
Kasus Prita Mulyasari yang terkait dengan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni internasional kembali berlanjut. Prita Mulyasari mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir bagi Prita untuk memperjuangkan keadilan. Wakil MPR Lukman Hakim Saefudin, juga mengungkapkan harapannya supaya Mahkamah Agung dapat memperhatikan PK yang diajukan oleh Prita, agar kasus pidana yang kembali diangkat ini tidak mengalahkan keadilan dan melukai perasaan masyarakat.
Tanggapan :
Pendapat saya setelah mengikuti jalannya kasus pidana ini dari awal yaitu Prita Mulyasari yang menuntut keadilan atas kasusnya adalah sangat tepat, karena RS Omni internasional telah bertindak salah karena mengabaikan hak-hak dari pasiennya yaitu Prita Mulyasari. Prita pun mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat, sehinga perkara ini agak janggal. Menurut saya, saat ini kasus prita yang diperkarakan ulang benar-benar harus diperhatikan oleh MA sebagai perwujudan keadilan bagi warganegara Indonesia.
Christin Ardianto (X-1/9)

Aku Suka Sayur mengatakan...

Ringkasan:
Jakarta, Senin 11 Juli Prita Mulyasari kembali diangkat pidananya oleh MK. Lukman Hakim Saefuddin heran dengan status hukum Prita saat ini yang diangkat lagi pidananya. ''PK ini harus benar-benar dicermati MA karena ini upaya hukum terakhir,'' ujar Lukman.

Tanggapan:
MA seharusnya berpikir dua kali sebelum mengajukan PK. Bagaimana keluarga Prita tanpa sosok dirinya yang dipidana karena membela keluarganya. MA seharusnya juga mempertimbangkan hal itu.

Arief Hutomo X-2/ 4

Anonim mengatakan...

Rangkuman:
MA diminta mencermati permohonan Prita tentang peninjauan kembali kasusnya dengan RS Omni Internasional, karena PK merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan Prita untuk bebas dari pidana yang dituduhkan kepadanya.
Jangan sampai keadilan substantif dikalahkan oleh penegakan hukum yang bersumber pada aturan tertulis saja, dan belum tentu menegakkan keadilan. Bila Prita sampai dikenai pidana, tentu publik akan merasa tersakiti karena keadilan tidak ditegakkan dengan benar.

Tanggapan:
Prita merupakan sesosok ibu rumah tangga yang memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya. Namun cara yang digunakannya untuk "memperjuangkan" keadilan tersebut kurang tepat, sehingga menyeretnya ke meja hijau. Di pihak lain, RS Omni Internasional pelayanannya kurang profesional dan tidak menyelesaikan masalahnya secara profesional pula menyebabkan masalah ini semakin menjadi.

Paulus Anthony Halim
X-A1/14

Anonim mengatakan...

Henry Aldezzia Pratama / X Aksel 3 / 11
Rangkuman :
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Pasalnya PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. Beberapa orang merasa heran dengan diangkatnya lagi kasus pidana Prita Mulyasari. Dan penahanan Prita dinilai dapat mencederai perasaan publik. Publik tentunya berharap jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih.
Tanggapan :
Saya mendukung upaya ibu Prita Mulyasari yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung, dan sudah sepantasnyalah PK tersebut dikabulkan oleh MA mengingat ibu Prita sebenarnya telah mengalami ketidakadilan hukum. Saya rasa bila PK tersebut tidak dikabulkan oleh MA, publik bisa saja memiliki pandangan yang kurang baik terhadap hukum di Indonesia dan ini tidak baik untuk masa depan hukum di Indonesia. Menurut saya tindakan ibu Prita mengadukan pelayanan RS Omni yang kurang baik melalui dunia maya bukan merupakan hal yang salah karena kritik tersebut bersifat membangun. RS Omni seharusnya menyikapinya dengan perbaikan pelayanan bukan justru “berperang” dengan pengkritiknya yang dalam kasus ini adalah ibu Prita. Terima kasih.

gio nadia mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
gio nadia mengatakan...

Tangkuman :
Mahkamah Agung diminta untuk peninjauan kembali permintaan Prita Mulyasari terhadap kasusnya dengan Rumah Sakit Omni International. Menurut Prita, PK merupakan langkah terakhir baginya untuk mencari keadilan. Karena bagaimanapun juga keadilan substantif tidak boleh dikalahkan hanya dengan penegakan hukum hitam di atas putih saja, dan diharapkan kita dapat mengetahui reaksi dari publik.

Tanggapan :
Prita Mulyasari adalah seorang ibu yang terus berjuang untuk mencapai keadilan di hidupnya. Kita dapat mencotoh perjuangannya untuk terus berusaha agar dirinya dapat terbebas dari masalah ini, maka diharapkan MA dapat segera memberikan keputusan yang terbaik untuk bersama.

Giovanni Nadia X.1 / 19

Anonim mengatakan...

Keadilan tidak hanya bertumpu pada peraturan tertulis semata,sering kali harus juga dipertimbangkan kearifan puplik,

X 2 mengatakan...

Keadilan tidak hanya bertumpu pada peraturan tertulis semata,sering kali harus juga dipertimbangkan kearifan puplik

Arifka Schzenny mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta melakukan peninjauan kembali terhadap kasus pencemaran nama baik RS. Omni Internasional oleh Prita Mulyasari. Dan diharapkan PK merupakan langkah terakhir menuju keadilan bagi Prita. Sebenarnya penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik, karena publik mempunyai kearifan sendiri untuk kasus Prita. Hukum di Indonesia kurang adil.

Komentar :
Prita merupakan seorang wanita yang tegar dalam menghadapi cobaan yang begitu berat. Dia lebih mementingkan keluarga. Tapi Prita juga mempunyai kesalahan yang fatal yaitu tindakan dia yang menghina RS. Omni Internasional sangatlah tidak patut untuk dicontoh.

Nama : ARIFKA PAHAN SUBEKI
Kelas : X-1
No. : 04

Rina Dwi S mengatakan...

Ringkasan :
Pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari di Rumah Sakit Omni Internasional telah menghebohkan masyarakat setempat. Pasalnya PK adalah cara terakhir untuk Prita dapat keluar dari masalah tersebut. Maka dari itu MA diminta untuk memperhatikan betul PK yang telah diajukan oleh Prita yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih. Dan apabila kasus ini ditindaklanjuti di jalur hukum, itu secara tidak langsung dapat melukai hati para masyarakat.
Tanggapan :
Prita adalah sosok ibu yang berani. Dia berani menuliskan kelemahan pelayanan di sebuah Rumah Sakit..Dia ingin memperjuangkan keadilan, karena pelayanan yang kurang memuaskan itu dia berani mengungkapkan semuanya. Seharusnya Rumah Sakit Omni Internasional dapat memperbaiki semua yang dituliskan oleh Prita Mulyasari. Seharusnya pemerintah dapat memberikan wadah bagi orang-orang yang tidak puas akan pelayanan sebuah instansi.

RINA DWI SETIANINGRUM/X-1/28

palupi mengatakan...

Keadilan Substansial bagi Seorang Prita Mulyasari

Ringkasan: Wakil MPR,Lukman Hakim Saefudin pada hari Senin 11 Juli 2011 meminta kepada MA agar memperhatikan peninjauan kembali untuk kasus Prita Mulyasari mengenai pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI Internasional.Karena ini adalah upaya hukum terakhir bagi Prita.Hal ini dinyatakan di Jakarta,tepatnya di Hotel Sangri-La, setelah menghadiri Simposium Internasional MK,keadian substantif perlu ditegakkan pada Prita tidak hanya hukum hitam diatas putih.Perasaan publik pun juga harus diperhatikan pada masalah ini.Karena publik memiliki kearifan sendiri.

Tanggapan:Keadilan di mata hukum masih harus diperhatikan. Tepatnya keadilan substantif untuk Prita. Jangan sampai kalah dengan hukum hitam di atas putih,dan jangan hanya hukum hitam di atas putih yang diperhatikan.Selain itu kearifan publik harus dipertimbangkan dalam suatu masalah.

Palupi D.R.
X-2

Vandatfa mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Pasalnya PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. Demikian diungkapkan Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Senin (11/7). Lukman heran status hukum Prita saat ini kenapa diangkat lagi pidananya.

Komentar :
Saya setuju agar MA melakukan Peninjauan Kembali(PK). Pasalnya publik saja pasti mengerti apa derita yang dihadapi Prita. Jangan sampai PK kali ini membuahkan hasil yang tidak sesuai keadilan dan hanya bertumpu pada aturan hitam di atas putih, tanpa memikirkan nilai moral dan kemasyarakatan.

Nama : Vanda T. F. A.
Kelas : 10 Aksel 3
No. Absen : 19

dephiie in the heaven mengatakan...

Ringkasan :
Wakil MPR, Lukman Hakim.S, mengungkapkan bahwa PK adalah langkah terakhir Prita Mulyasari, terkait kasusnya dengan R.S Omni Internasional. MA diminta memperhatikan PK Prita (11/7). Menurutnya, jangan sampai pengadilan substantif dikalahkan oleh penegakan hukum. Baginya, MA harus juga memperhatikan keadilan substantif. Karena, penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik yang punya kearifan sendiri menilai kasus ini.
Tanggapan :
Saya setuju dengan pemikiran Bp. Lukman Hakim. MA harus lebih bijaksana dalam menyelesaikan kasus Prita. Yaitu, dengan lebih memperhatikan keadilan substantive. Bagi saya, Prita sangat berhak untuk mendapatkan keadilan. Karena dia mengkritik R.S Omni dengan alasan memperjuangkan keadilan. Namun, mungkin caranya saja yang kurang benar. Saya sangat mendukung langkah Prita, karna dia sosok yang berani dan kuat menghadapi cobaan.
(Florencia Devinta X-1/15)

Anonim mengatakan...

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin meminta Mahkamah Agung memperhatikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. PK merupakan langkah terakhir bagi Prita untuk memperjuangkan keadilan. PK ini harus diperhatikan betul, jangan sampai penegakan hukum hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih.. Lukman menilai penahanan Prita akan mencederai perasaan publik.

Komentar :
Menurut saya,sosok Prita Mulyasari adalah sosok Kartini masa depan. Beliau tanpa putus asa terus melakukan segala cara untuk mendapatkan keadilan. Beliau seorang teladan yang baik bagi orang lain terutama untuk kaum Ibu. Beliau mempunyai sifat sayang terhadap keluarga. terbukti ia menuntut kepada Rumah Sakit Omni Internasional terkait Kelalaian Rumah Sakit Omni Internasional.


Devandra Eko Radityo
X aksel 1/07

Jr L Iswara mengatakan...

RINGKASAN :
Prita mulyasari melakukan kasus pencemaran nama baik terhadap rumah sakit omni sehingga MA di minta untuk meninjau kembali masalah tersebut namun MA juga harus memperhatikan public , karena prita mulyasari juga bagian dari public yang memberikan pendapat , public juga pasti menilai masalah tersebut

ANASTASIA ELISABETH DIAN I /X-1 RSBI/2

Anonim mengatakan...

Rangkuman Berita:
Perhatian MA terkait peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional sangat penting karena itu merupakan jalan terakhir bagi Prita memperjuangkan keadilannya. Wakil MPR Lukman Hakin Saefuddin juga mengherankan tentang pengangkatan kembali pidana Prita.

Komentar:
Pidana Prita tentunya membuka mata hati kita tentang perjuangan wanita membela keadilannya. Jika sampai Prita tidak menemukan keadilannya, maka itu akan sangat melukai hati masyarakat yang peduli terhadap kasus Prita. RS Omni mempunyai gelar Internasional, tetapi dengan menghukum Prita apakah itu termasuk hal yang professional??

Nama: Farhan Fathurrahman
Kelas: X-1
Nomor: 14

franciskus brilian adhi kartika mengatakan...

Mahkamah Agung diminta memperhatikan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prita Mulyasari terhada kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Senin (11/7) menggungkapkan bahwa PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan.
”Jangan sampai keadilan substantive, dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih," ujar Lukman usai menghadiri Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi di Hotel Sangri-La. Lukman heran dengan status hukum Prita. "Kenapa diangkat lagi pidananya. Karena itu, PK ini harus diperhatikan MA karena ini upaya hukum terakhir. Jadi MA harus memperhatikan juga keadilan substantif," ujar Lukman. Lukman juga berpendapat, bahwa penahanan prita dapat mencederai hukum dan perasaan publik. “ kita lihat saja reaksi publik, publik pasti punya reaksinya sendiri terhadap masalah ini,” tegasnya.

Komentar:
Ya saya setuju terhadap PK ini, karna kasus ini hanya merupakan ungkapan hati Prita sebagai seorang pasien terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Dan kalaupun dituduh melakukan pencemaran nama baik harus ditinjau dari segi pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional apakah sudah baik atau malah seperti apa yang diungkapkan Prita.

Nama : Franciskus brilian A.K.
Kelas : X-1
nomor : 16

Anna Nuansa mengatakan...

Ringkasan:
Terkait kasus pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional perlu di tindaklanjuti serta di cermati lagi.Menurut wakil ketua MPR Lukman Hakim,Mahkamah Agung dimohon untuk memperhatikan pengajuan Prita Mulyasari kembali,karena PK upaya hukum terakhir dalam memperjuangkan keadilannya(11/7).Selain itu ia berharap agar pihak substantif tidak dirugikan oleh aturan kertas hitam putih.

Komentar:
Saya mendukung atas apa yang di lakukan oleh Prita Mulyasari dalam memperjuangkan hak dan keadilannya,akan tetapi cara yang dilakukan dalam mengungkapkan kritikannya salah,karena sedikit menurunkan eksistensitas RS Omni Internasional.Saya juga sepaham dengan Lukman Hakim dalam melindungi hak-hak Prita ,Publik butuh keadilan,publik butuh kejujuran ,dan publik butuh kearifan dalam menyelesaikan masalah.

Nama :Era Nuansa
No. :13
Kelas :X-1

gerrardevy mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
gerrardevy mengatakan...

Ringkasan:
Wakil MPR,Lukman Hakim Saefudin pada hari Senin 11 Juli 2011 meminta kepada MA agar memperhatikan peninjauan kembali terhadap Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional.

Tanggapan:
Saya mendukung atas apa yang dilakukan Prita Mulyasari. Dia mencerminkan kegigihannya serta keteguhan hatinya. Saya juga setuju bahwa publik akan menolak PK tersebut. Bisa dilihat dari berapa besar antusiasme masyarakat saat diadakan "Koin untuk Prita"

Nama: Devy Anwar Z
Kelas/No: X Aksel 2/05

Miladuz Zakiyah mengatakan...

Rangkuman :
Dinaikkanya kembali status Prita Mulyasari memaksa Prita untuk mengajukan peninjauan kembali kepada MA yang merupakan langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan terkait kasus pencemaran nama baik RS Omni. Lukman heran mengapa kasus tersebut diangkat kembali. Ia berharap kepada MA agar PK yang diajukan Prita diperhatikan betul. Penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.
Tanggapan:
Keberanian Prita Mulyasari mengungkapkan kekurangan RS Omni patut diacungi jempol dan RS Omni seharusnya membicarakan masalah ini secara kekeluargaan, kritik yang disampaikan Prita pun bukanlah hal yang merugikan malah justru semakin membuat pelayanan dari RS Omni menjadi lebih baik dikemudian hari.

MILADUZ ZAKIYAH X.1/25

Alaika Zone mengatakan...

Ringkasan :
Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin meminta Mahkamah Agung untuk memperhatikan peninjauan kembali terhadap Prita Mulyasari terkait kasus pencemaraan nama baik Rumah Sakit OMNI Internasional. PK ini adalah upaya terakhir bagi Prita untuk menegakkan keadilan. Jadi MA harus memperhatikan betul tentang keadilan substantif. Jika Prita tetap di tahan maka akan mencederai perasaan publik.


Tanggapan :
Menurut saya MA memang harus mengkaji ulang PK tersebut. Karena tindakan Prita tidak salah bahkan bisa membawa dampak yang baik bagi pelayanan RS OMNI Internasional di masa mendatang. Dan hasil PK ini semoga memberikan keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Abdullah Aziz Alaika ( 1 / X-1 )

Galih mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Galih mengatakan...

Rangkuman :
Prita Mulyasari, orang yang terkena kasus pencemaran RS Omni International telah mengajukan PK. MA diminta untuk memperhatikan PK yang telah di ajukan oleh Prita Mulyasari. PK adalah upaya terakhir Prita. Lukman juga heran kenapa pidana prita di angkat lagi. Lukman berharap MA benar-benar mencermati PK yang diajukan oleh Prita tersebut.
Komentar :
Prita adalah sosok yang tabah dalam menghadapi cobaan. Dia tidak mudah menyerah. Beliau dapat menjadi contoh bagi wanita lain. Saya rasa kalau memang yang dikatakan Prita benar, bahwa pelayanan RS Omni International benar-benar tidak memadai, itu bukan masalah. Dia berhak menyampaikan informasi tersebut. Tetapi hukum di Indonesia memang sangat jarang memihak pihak yang lemah.

Galih Candra Mahardhika (17/X-1)

agustina fadjar mengatakan...

Rangkuman : MA diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan oleh Prita Mulyasari terkai kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, karena PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. PK yang diajukan oleh Prita diharapkan dapat perhatian betul dari MA karena merupakan upaya terakhir. Lukman Saefuddin wakil MPR berharap jangan sampai keadilan substansif dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih. dengan penahan Prita dapat mencederai perasaan publik. bagaimanapun juga publik punya kearifan sendiri melihat kasus ini.
komentar : Prita Mulyasari adalah seorang wanita yang tangguh, pemberani dan pantang menyerah. beliau bertekad keras untuk memperjuangkan keadilan apapun resikonya .

dwi agustina fajarwati / X-1 / 11

Anonim mengatakan...

Rangkuman :
Mahkamah diharap meninjauan kembali tentang kasus Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni Internasional.Perminataan ini sangat diharapkan karena jalan satu-satunya mencari kebenaran. Dengan diajukannya PK ini maka kasus ini akan marak lagi di publik, publik akan merasa tersinggung karena masalah ini diungkitkan lagi sehingga pengorbanan mereka sia-sia hanya karena tulisan hitam di atas kertas putih yang menunjukkan keadilan yang menyimpang.

Komentar :
Prita Mulyasari adalah ibu yang sangat tegar walaupun dia diancam dan dipidana dia tetap berusaha untuk menegakkan keadilannya. Dan sebagai seorang ibu yang sangat kuat, ia harus meninggalkan anak-anaknya dan keluarganya demi untuk mencari keadilan. Bagaimana dengan perasaan anak-anaknya dan keluarganya? Seharusnya pemerintah harus memerhatikan dengan detail maslah-masalah seperti ini. Seharusnya masalah sepele ini tidak harus diseret ke meja hijau karena setiap pelanggan berhak untuk memberi saran atau memberi kritik atas jasa yang diberikan oleh RS Omni Internasional. Semoga kasus_kasus seperti ini lagi tidak terjaring di negara kita yang berasas demokrasi.

Anonim mengatakan...

Rangkuman :
Mahkamah diharap meninjauan kembali tentang kasus Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni Internasional.Perminataan ini sangat diharapkan karena jalan satu-satunya mencari kebenaran. Dengan diajukannya PK ini maka kasus ini akan marak lagi di publik, publik akan merasa tersinggung karena masalah ini diungkitkan lagi sehingga pengorbanan mereka sia-sia hanya karena tulisan hitam di atas kertas putih yang menunjukkan keadilan yang menyimpang.

Komentar :
Prita Mulyasari adalah ibu yang sangat tegar walaupun dia diancam dan dipidana dia tetap berusaha untuk menegakkan keadilannya. Dan sebagai seorang ibu yang sangat kuat, ia harus meninggalkan anak-anaknya dan keluarganya demi untuk mencari keadilan. Bagaimana dengan perasaan anak-anaknya dan keluarganya? Seharusnya pemerintah harus memerhatikan dengan detail maslah-masalah seperti ini. Seharusnya masalah sepele ini tidak harus diseret ke meja hijau karena setiap pelanggan berhak untuk memberi saran atau memberi kritik atas jasa yang diberikan oleh RS Omni Internasional. Semoga kasus_kasus seperti ini lagi tidak terjaring di negara kita yang berasas demokrasi.

Cornelius Catra Adi Wijaya
X - 1/10

Galuh Ayu mengatakan...

Rangkuman :
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Pasalnya PK merupakan langkah terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan. “Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih," ujar Lukman usai menghadiri Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi (MK) di Hotel Sangri-La. Ia menilai penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik. Bagaimana pun publik punya kearifannya sendiri melihat ini.
Tanggapan :
Ibu Prita adalah seorang ibu yang sangat baik di keluarga. Dia berhak mendapatkan keadilan hukum. Dan sebaiknya, Mahkamah Agung meninjau kembali kasus pencemaran nama baik tersebut. Karena penahanan Ibu Prita bukanlah suatu keputusan keadilan hokum yang benar. Dan karena dalam hal ini Ibu Prita sendiri juga dirugikan.

Nama : Galuh Ayu Sekar Pramesthi
Klas/No :X.1/18

Billy Radian mengatakan...

Lukman Hakim Saeffudin meminta Mahkamah Agung untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International. Karena PK merupakan jalan terakhir bagi Prita sendiri. Lukman meminta keadilan substantif dari MA bukan hanya bertumpu pada hukum tertulis saja. Karena Prita merupakan wakil dari masyarakat yang mempunyai nasib seperti dirinya.
Tanggapan :
Ya, saya setuju dengan PK ini. Karena ini adalah jalan terakhir bagi Prita. Prita sangat cocok mendapat banyak dukungan. Karena memang benar kasus ini sangat banyak dialami oleh masyarakat Indonesia, namun masyarakat kurang berani untuk mengungkapkannya di publik. Untuk menunjukan dukungannya maka masyarakat bersama-sama mengumpulkan koin untuk mendukung Prita. Dukunggan itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukannya itu benar adanya.

Billy Radian
X-1 / 7

Chatarina Rika Ayu mengatakan...

Ringkasan :
Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Senin (11/7) usai menghadiri Simposium Internasional MK di Hotel Sangri-La mengungkapkan Mahkamah Agung diminta memperhatikan peninjauan kembali Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI Internasional. PK merupakan langkah terakhir Prita dalam memperjuangkan keadilan. Ia menilai penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.
Tanggapan:
Sebaiknya Ibu Prita diberi keringanan hukuman karena tidak sepenuhnya itu juga salah beliau. OMNI juga harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pula.

Anonim mengatakan...

Ringkasan:
Wakil MPR Lukman Hakim Saefudding mengatakan bahwa PK merupakan langkah terakhir Prita dalam memperjuangkan keadilannya. Hal ini disampaikan Lukman Hakim Saefuddin pada hari Senin (11/7) di Jakarta. Seharusnya MA betul-betul mencermati PK ini. Dan MA juga harus memperhatikan keadilan substantifnya.

Komentar:
Prita merupakan sosok wanita tangguh yang berani menyampaikan ketidak puasannya dengan layanan dari RS Omni Internasional. Hal ini patut kita contoh, bahwa setiap pelanggan mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dimanapun itu. Walaupun hal ini malah menjadi sebuah masalah untuknya. Ia terus berusaha memperjuangkan keadilan sebagaimana semestinya.

KEKE AUDIA VIKARIN
X-1 / 22

Anonim mengatakan...

Rangkuman ;
Lukman Hakim Saefuddin wakil MPR, heran akan posisi Prita yang kembali diangkat kasus pidana tentang pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, sehingga Lukman meminta kepada MA untuk memperhatikan PK yang diajukan Prita yang merupakan upaya hukum terakhirnya. Keadilan dalam kasus ini kembali dipertanyakan, karena seharusnya MA juga memperhatikan keadilan substantif yang sekarang ini jarang ditemui di Indonesia.
Tanggapan ;
Setiap warga Negara Indonesia memilliki kebebasan berpendapat, kenapa tidak dengan apa yang dilakukan oleh Prita Mulyasari, seharusnya MA memperhatikan hal tersebut, dan memikirkan atau memperhatikan kembali PK yang diajukan oleh Prita. Bagaimana dengan nasib prita mulyasari yang memperjuangkan keadilan bagi dirinya, yang sebenarnya berdampak kurang baik terhadap keluarganya, khususnya anaknya.
Rusdy Saleh
X-1/29

Langgeng Bangkit mengatakan...

Rangkuman:
Wakil Ketua MPR mengungkapkan bahwa MA harus memperhatikan dalam peninjauan kembali dalam kasus Prita Mulyasari terhadap pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Karena PK merupakan langkah terakhir bagi Prita Mulyasari.
Seharusnya penegakan hukum substantif jangan sampai kalah dengan houkum yang hanya bertumpu pada tinta hitam di atas putih.
Jadi MA harus benar-benar mencermati peninjauan kembali oleh Prita Mulyasari.
Tanggapan:
Saya setuju, karena Prita merupakan seorang ibu yang memperjuangkan keadilan. Dan merupakan sosok masyarakan yang mempunyai keberanian yang tinggi di dalam ranah hukum.

Langgeng Bangkit mengatakan...

Rangkuman:
Wakil Ketua MPR mengungkapkan bahwa MA harus memperhatikan dalam peninjauan kembali dalam kasus Prita Mulyasari terhadap pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Karena PK merupakan langkah terakhir bagi Prita Mulyasari.
Seharusnya penegakan hukum substantif jangan sampai kalah dengan houkum yang hanya bertumpu pada tinta hitam di atas putih.
Jadi MA harus benar-benar mencermati peninjauan kembali oleh Prita Mulyasari.
Tanggapan:
Saya setuju, karena Prita merupakan seorang ibu yang memperjuangkan keadilan. Dan merupakan sosok masyarakan yang mempunyai keberanian yang tinggi di dalam ranah hukum.

Langgeng Bangkit mengatakan...

Rangkuman:
Wakil Ketua MPR mengungkapkan bahwa MA harus memperhatikan dalam peninjauan kembali dalam kasus Prita Mulyasari terhadap pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Karena PK merupakan langkah terakhir bagi Prita Mulyasari.
Seharusnya penegakan hukum substantif jangan sampai kalah dengan houkum yang hanya bertumpu pada tinta hitam di atas putih.
Jadi MA harus benar-benar mencermati peninjauan kembali oleh Prita Mulyasari.
Tanggapan:
Saya setuju, karena Prita merupakan seorang ibu yang memperjuangkan keadilan. Dan merupakan sosok masyarakan yang mempunyai keberanian yang tinggi di dalam ranah hukum.

langgeng Bangkit Utomo
23/x-1

This Is me :) mengatakan...

Ringkasan: MA diminta untuk meninjau kembali PK yang diajukan oleh Prita Mulyasari atas kasusnya. Hal ini juga menarik perhatian wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin. Senin 11/7 , Lukman mengatakan bahwa MA harus benar-benar memperhatikan PK yang diajukan Prita , karena PK adalah upaya terakhir untuk mengatasi kasusnya. Dan beliau juga mengaharapkan MA juga memerhatikan keadilan subtantif. Karena apabila Prita ditahan , dapat mencederai perasaan public.

Tanggapan : Berawal dari “Curahan hatinya” berlanjut pada masalah hukum. Hal ini mungkin sering terjadi. Hal ini terjadi karena adanya rasa malu dan tidak terima dari pihak yang disebut. Mungkin RS OMNI tidak ingin public menilai mereka buruk, sehingga mereka menuduh Prita mencemarkan nama baik. Dan seharusnya pemerintah juga harus bijaksana. Melihat mana yang benar dan mana yang salah.

Ulfi Siti Nihaya X-1/32

nananana mengatakan...

Rangkuman :
Mahkamah Agung diminta melakukan peninjauan kembali atas PK yang diajukan Prita Mulyasari terkait dengan kasus RS.Omni. Sebagai wakil MPR , Luqman Haqim ikut angkat bicara tentang persoalan ini. Dia heran mengapa kasus ini diangkat lagi dan ia mengingatkan agar masalah ini diselesaikan dengan sebijak-bijaknya karena publik punya kebijakan untuk mengutarakan komentar/ opininya masing-masing.
Komentar :
Menurut saya agak janggal bila masalah yang telah usai ini diangkat kembali. Seharusnya sebuah masalah itu diselesaikan dengan keputusan yang matang, sehingga jika sudah diputuskan maka tidak ada/meminimalisirkan kemungkinan akan diusut kembali. Namun apabila sudah terjadi pengangkatan kembali sebuah masalah seperti ini jalan terbaik yang bisa ditempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini dengan sebijak-bijaknya agar tidak ada pengangkatan masalah kembali dan tidak mendapat celaan pers.

Nama : Sakinah Faisal H
Kelas : X – 1
Nomer absen : 30

Anonim mengatakan...

MA diminta meninjau kembaliapa yang telah diajukan prita mulyasari terhadap RS Omni Internasional. pasalnya ini terakhir kalinya prita mulyasari memperjuangkan keadilan. lukman berharap agar MA memperhatikan betul pk yang diajukan prita
tanggapan:
sebaiknya MA meninjau kembali keduaa belah pihak

Anonim mengatakan...

Rangkuman:
MA dimohon untuk memperhatikan PK yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap R.S. Omni Internsional,PK merupakan hrapan terakhir Prita dalm memperjuangkan keadilan.
Komentar:
Menurut saya Prita Mulyasari patut memperjuangkan keadilan baginya,karena Dia memiiki hak untuk itu.

Ikhwan C./20/X-1

Rahardian Luthfi Prasetyo mengatakan...

MA diminta meninjau kembaliapa yang telah diajukan prita mulyasari terhadap RS Omni Internasional. pasalnya ini terakhir kalinya prita mulyasari memperjuangkan keadilan. lukman berharap agar MA memperhatikan betul pk yang diajukan prita
tanggapan:
sebaiknya MA meninjau kembali keduaa belah pihak
rahardian luthfi p
X-1 27

Chatarina Rika Ayu mengatakan...

Ringkasan :
Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Senin (11/7) usai menghadiri Simposium Internasional MK di Hotel Sangri-La mengungkapkan Mahkamah Agung diminta memperhatikan peninjauan kembali Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik Rumah Sakit OMNI Internasional. PK merupakan langkah terakhir Prita dalam memperjuangkan keadilan. Ia menilai penahanan Prita dapat mencederai perasaan publik.
Tanggapan:
Sebaiknya Ibu Prita diberi keringanan hukuman karena tidak sepenuhnya itu juga salah beliau. OMNI juga harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pula.

Chatarina Rika Ayu Wynda Asmara
X-1/8

berlian fika mengatakan...

Ringkasan :

Hal terakhir untuk menegakkan keadilan adalah MA (Makamah Agung) memperhatikan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus penyemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Menurut Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin selain untuk keadilan peninjauan kembali kasus ini juga untuk menjaga nama baik MA.


Tanggapan :

Hal yang dilakukan Prita Mulyasari memang benar untuk mendapatkan keadilan di negara Indonesia. MA sebaiknya juga meninjau kembali kinerja Rumah Sakit Omni Internasional bukan hanya mengadili Prita Mulyasari. Pasalnya beliau hanya mengungkapkan apa yang dialaminya saja.

Berlian Fika R.U
X-2 / 07

Muslimhead mengatakan...

Ringkasan:
MA diminta memperhatikan Peninjauan Kembali yang diajukan Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. Menurut salah satu wakil MPR, Lukman Hakim Saefudin, itulah upaya terakhir Prita dalam memperjuangkan keadilan. Lukman menambahkan, agar PK yang diajukan Prita benar-benar diperhatikan oleh MA, jangan sampai keadilan substantif dikalahkan oleh penegakan hukum yang hanya berisi teks tertulis hitam di atas putih. Ia berharap, PK ini ditanggapi secara serius oleh Mahkamah Agung. Wakil MPR itu juga berkata bahwa penahanan terhadap Prita dapat menimbulkan kisruh publik karena perbedaan persepsi publik dalam menanggapi kasus tersebut.

Tanggapan:
Seharusnya Mahkamah Agung serius dalam menanggapi PK yang diajukan oleh Prita Mulyasari. Jangan sampai rakyat kecil lagi yang menjadi korban atas penegakan hukum yang dinilai masih menganut sistem tebang pilih. Keadilan harus ditegakkan, keseriusan harus dipertajam. Kita akan lihat kapasitas MA sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini bekerja mengatasi masalah seperti ini. Dan saya berharap kasus ini segera selesai dan semua pihak dapat merasakan keadilan.

Bardhian Cahyo Aji Gumilang
X-2, 06

galuhsatya mengatakan...

Ringkasan : Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Syarifudin meminta agar MA dapat dengan cermat memperhatikan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional. Karena jika upaya terakhir Prita tersebut tidak tertangani dengan baik, akan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karenanya, keadilan substantive jangan dikalahkan oleh peraturan tertulis agar tidak mencederai kepercayaan publik.

Tanggapan : Sebagai WNI, Prita berhak untuk menyampaikan pendapat. RS Omni sebagai rumah sakit yang terhormat sebaiknya menampung saran dan kritik pasiennya, juga bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan. Semoga lembaga peradilan dapat memutuskan perkara itu dengan seadil adilnya.

Nama : Galuh Satya Aristi
Kelas : X A 1
No : 10

an unpredictable secret mengatakan...

Rangkuman :
Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin mengungkapkan bahwa MA harus benar-benar memperhatikan kasus Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Permintaan tersebut sangat diharapkan karena Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya terakhir Prita dalam mencapai keadilan. MA juga harus memperhatikan keadilan substantif, tidak hanya bertumpu pada aturan saja yang justru tidak menunjukkan keadilan dan membuat masyarakat tersakiti.
Tanggapan :
Menurut saya, Prita Mulyasari telah melakukan yang terbaik. Prita telah memperjuangkan apa yang telah menjadi haknya hingga ke Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani oleh MA. Semestinya MA benar-benar mecermati dan memperhatikan kasus Prita terhadap pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional secara detail. Semua usaha Prita lakukan demi memperjuangkan keadilan sebagai seorang pelanggan yang ingin mendapatkan pelayanan yang semestinya. Seorang Prita bisa menjadi teladan bagi kita atas kegigihannya yang mau memperjuangkan haknya sebagai seorang pelanggan sampai tuntas. Usaha itu dia lakukan dengan harapan tidak ada kasus yang sama dengan dirinya.
Stefani Denis Kurniasari X2/28

Anonim mengatakan...

RINGKASAN:
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan PK yang merupakan langkah terakhir bagi Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin heran dengan status hukum Prita karena status pidana Prita diangkat lagi. Oleh karena itu, Lukman berharap supaya PK tersebut harus betul-betul dicermati MA karena upaya ini hukum terakhir.

TANGGAPAN:
Prita adalah sesosok wanita yang berani dan tegar. Seharusnya Ma lebih meninjau kembali terkait pidana Prita Mulyasari. Hal ini jauh tidak sebanding dengan pidana para koruptor-koruptor di negara kita. Koruptor saja bisa keluar masuk penjara, bahkan sampai keluar negeri. Seharusnya semua lembaga keadilan termasuk MA, harus memperhatikan keadilan substantif. Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih.

ADE BIMA MAULANA
X-2/1

Nicolaus Oscar mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Peninjauan kembali oleh Prita Mulyasari diharapkan mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung, karena jika upaya terakhir Prita tersebut tidak tertangani dengan baik, akan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Tanggapan :
Sikap Prita yang mementingkan keluarganya, patut dicontoh. Demi kepentingan anak - anaknya, dia berani menghadap ke peradilan. Tetapi mungkin Prita juga dapat menggunakan cara yang lebih halus untuk membela anak - anaknya.

Nicolaus Oscar, X-2/24

aficitra mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan PK Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. PK merupakan kesempatan terakhir bagi Prita dalam memperjuangkan keadilan.
Wakil MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin, merasa heran atas ajuan PK Prita Mulyasari. Beliau juga meminta MA harus betul-betul mencermati PK ini. Dalam kasus ini pendapat publik pun harus di perhatikan.

Tanggapan :
Saya setuju dengan ungkapan wakil MPR, Lukman Hakim. MA harus serius dalam mencermati PK Prita Mulyasari dan memperhatikan keadilan substantif bukan hanya bertumpu pada teks hitam di atas putih saja.

Afifah Citra W. X-2 / 02

Anonim mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung (MA) diharapkan untuk menanggapi Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. PK merupakan langkah terakhir Prita Mulyasari untuk memperjuangkan keadilan. Wakil MPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan bahwa PK merupakan upaya hukum terakhir bagi Prita dan jangan sampai keadilan substantif bisa dikalahkan oleh hukum tertulis. Dengan diangkatnya lagi kasus Prita Mulyasari secara tidak langsung perasaan publik akan terluka.
Tanggapan :
Prita Mulyasari merupakan sosok teladan. Beliau memberi contoh semangat pantang menyerah dan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan meskipun terancam dipenjara. RS Omni internasional seharusnya dapat menerima kritik dan saran yang membangun. Tidak perlu untuk membawa masalah ini sampai ke ranah hukum. Karena hal itu akan merugikan kedua belah pihak.

Matheus Diaz Prakoso X-2 19

wisnu satrio wicaksono mengatakan...

Ringkasan :
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Permintaan ini sangat diharapkan karena Peninjauan Kembali adalah upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pihak Prita Mulyasari untuk memperjuangkan keadilan, sehingga jangan sampai keadilan substantif dikalahkan dengan penegakan hukum yang bertumpu pada teks-teks aturan hitam di atas putih. Kembali diangkatnya kasus ini secara tidak langsung dapat mencederai perasaan publik.

Tanggapan :
Sosok Prita patut dicontoh oleh semua orang khususnya kaum ibu. Prita berani memperjuangkan keadilan bagi dirinya karena ia mementingkan keluarga dan anak-anaknya. Dia tidak semata-mata ingin bebas dari perkara yang dihadapinya tetapi karena tujuannya untuk terus mendampingi anak-anak dan keluarganya. Para konsumen juga dapat mencontoh tindakan Prita Mulyasari yang berani menyatakan ketidakpuasannya terhadap pelayanan suatu badan usaha. Pernyataan Prita yang merasa tidak puas terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional memang boleh dilakukan. Hanya saja cara penyampaian keluhannya tersebut kurang tepat. Jika sebelumnya Prita menyampaikan keluhannya secara baik-baik dan langsung di sampaikan pada pihak Rumah Sakit Omni Internasional maka kasus seperti yang sedang dihadapinya sekarang ini dapat dihindari.

Emanuel Wisnu Satrio Wicaksono
X-2/13

Anonim mengatakan...

Ringkasan:
Kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional kembali diangkat. Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari, karena PK adalah langkah terakhir bagi Prita untuk memperjuangkan keadilan. Wakil MPR Lukman Hakim Saefiddin berharap agar keadilan substantif benar-benar ditegakan. Menurut Lukman Hakim, kasus Prita Mulyasari ini dapat mencederai perasaan publik, sehingga diharapkan MA mampu memperhatikan keadilan substantif.
Tanggapan :
Dapat kita ingat bahwa kasus Prita Mulyasari ini sangat membekas di hati publik, betapa rendahnya keadilan di Indonesia. Prita Mulyasari adalah gambaran satu dari jutaan orang yang tidak mampu mendapatkan keadilan dengan layak dan sepantasnya. Menurut saya, Prita Mulyasari adalah pejuang yang tangguh karena ia selalu berjuang agar kasus hukum yang menjerat dirinya segera terselesaikan. Harusnya lembaga penegak keadilan di Indonesia mampu dengan tegas dan jujur menyelesaikan masalah ini, karena apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, publik akan menjadi tidak percaya lagi terhadap lembaga-lembaga yang berkewajiban melindingi keadilan di kalangan masyarakat. Sebaiknya kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama untuk membenahi agar keadilan tetap dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa Indonesia.

Dewi Permatasari Santoso/X-2/11

Anonim mengatakan...

Rangkuman:
Mahkamah Agung diminta untuk memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, PK merupakan langkah terakhir Prita memperjuangkan keadilan.Menurut lukman,MA harus memperhatikan PK yang diajukan Prita, jangan sampai keadilan substantif di kalahkan dengan hukum yg bertumpu pada tulisan saja.
Tanggapan:
Saya setuju dengan tindakan Prita yang memperjuangkan keadilan patut dicontoh oleh kita. Namun, saya tidak setuju dengan tindakan penyampaian Prita tentang ketidakpuasan dengan pelayanan RS Omni Internasional,seharusnya langsung di sampaikan kepada Omni internasional itu sendiri,tidak menggunakan media yang lainnya.

Nama:Ahmus Mufti Yakobus
Kelas: X-2
No: 3

Anonim mengatakan...

Ringkasan :
Prita Mulyasari mengajukan pembelaan lagi melalui PK. PK ini adalah cara terakhir yang dapat dilakukannya. MA benar-benar diharapkan untuk memperhatikan PK ini, sebab hal ini sangat mempengaruhi perasaan masyarakat.

Komentar :
Prita telah melakukuan hal yang benar baginya. Dia telah mengusahakan segala cara untuk menegakkan keadilan. Tetapi alangkah baiknya jika masalah ini dirundingkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sehingga dapat menyelesaikan hal ini melalui cara damai.

Anonim mengatakan...

Ringkasan :
Prita Mulyasari mengajukan pembelaan lagi melalui PK. PK ini adalah cara terakhir yang dapat dilakukannya. MA benar-benar diharapkan untuk memperhatikan PK ini, sebab hal ini sangat mempengaruhi perasaan masyarakat.

Komentar :
Prita telah melakukuan hal yang benar baginya. Dia telah mengusahakan segala cara untuk menegakkan keadilan. Tetapi alangkah baiknya jika masalah ini dirundingkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sehingga dapat menyelesaikan hal ini melalui cara damai.

Monica Gisela W.
XA1 / 13

Anonim mengatakan...

Ringkasan
MA diminta memperhatikan peninjauan kembali yang diajukan Prita karena itu upaya terakhir Prita dalam memperjuangkan keadilan. Penahanan kembali atas Prita dapat mencederai perasaan publik, karena itulah MA juga harus memperhatikan keadilan substantif, tidak hanya bertumpu pada aturan yang sudah ada.

Tanggapan
Kasus Prita adalah salah satu dari berbagai kasus yang tidak memeperhatikan keadilan rakyat, dalam hal ini pasien rumah sakit. Karena itu saya mendukung upaya Prita dalam memperjuangkan keadilan baginya. Tidak seharusnya kritikan Prita yang kecewa atas pelayanan RS Omni Internasional dijadikan alasan untuk memasukkan Prita ke dalam penjara. Karena itulah, ketika kasus Prita mencuat rakyat mendukung Prita sepenuhnya.